Senin, 11 Februari 2008

Epistemologi hadits MS2F


‘ULUM AL-HADITS
(Tinjauan Epistemologis)
oleh: Drs. M. Syakur Sf., M.Ag.

(Dosen FAI Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahasiswa Program Doktor (S3) IAIN Sunan Ampel Surabaya)

A. PENGERTIAN DAN SEJARAHNYA
Secara sederhana dapat dipahami, bahwa yang dimaksud dengan ‘Ulum al-Hadits adalah ilmu-ilmu yang membahas hadits dari berbagai aspeknya. Menurut ‘Izzuddin ibn Jama’ah, ‘Ulum al-Hadits adalah ilmu yang membahas tentang dasar-dasar yang dipergunakan untuk mengetahui keadaan sanad, dan matan dengan tujuan untuk mengetahui status hadits apakah shahih atau tidak.[1] Pembahasan mengenai ‘ulum al-hadits erat sekali hubungannya dengan pembahasan ‘ilmu mushthalah hadits (علم مصطلح الحديث), bahkan terkadang berbarengan pembahasannya karena keduanya sulit dipisahkan. Ilmu ini terkadang juga disebut sebagai ‘ilmu ushul al-hadits karena pembahasannya terkait dengan prinsip-prinsip ilmu hadits.
Secara epistemologis, banyak ilmu yang muncul dengan menjadikan hadits sebagai obyek kajian. Secara struktural hadits merupakan bangunan yang terdiri atas sanad, matan dan rawi. Masing-masing elemen membutuhkan ilmu untuk mengkajinya hingga muncul banyak jenis ilmu, yang menurut al-Suyuthi adalah tidak terhitung, dan menurut al-Hazimi adalah 100 macam ilmu.[2]
Dengan demikian kajian hadits ini lebih tepat dikenal dengan istilah ‘Ulum al-Hadits (علوم الحديث) dalam bentuk jama’ (plural) yang berarti beberapa ilmu tentang hadits, daripada terma ‘Ilm al-Hadits (علم الحديث) dalam bentuk tunggal (singular) yang hanya berarti ilmu tentang hadits. Adapun yang dimaksud dengan ‘ilmu mushthalah hadits adalah ilmu yang membahas tentang terma-terma yang dijadikan sebagai alat yang dipergunakan untuk membahas hadits hingga diketahui kondisi dan statusnya. Dengan ini dapat dimengerti bahwa secara sepihak ‘ilmu mushthalah hadits adalah bagian yang tidak terpisahkan dari ‘Ulum al-Hadits. Keduanya niscaya berlaku secara integrated dan korelatif.
Dalam sejarah tercatat bahwa ‘ulama yang pertama merumuskan ‘Ulum al-Hadits atau ‘Ilm al-Mushthalah adalah al-Qadli Abu Muhammad al-Hasan ibn Abdurrahman ibn Khallad al-Ramahurmuzi (265-360 H.) yang menyusun buku dengan judul al-Muhaddits al-Fâshil bayn al-Râwi wa al-Wâ’i (المحدث الفاصل بين الراوى والواعى) meskipun belum begitu lengkap,[3] namun cukup representatif karena sebelumnya ‘ulum al-hadits masih bercampur dengan ilmu-ilmu lainnya seperti yang tercantum dalam al-Umm karya al-Imam al-Syafi’i ra. (150-204 H.). Kemudian disusul oleh al-Hakim Abu ‘Abdillah al-Naisaburi yang diikuti oleh Abu Na’im al-Ashbihani. ibn Hajar juga telah menyusun sebuah risalah dengan judul Nukhbah al-Fikr fi Mushthalah Ahl al-Atsar (نخبة الفكر في مصطلح أهل الأثر). Generasi berikutnya adalah Ahmad al-Khathib al-Baghdadi (w. 463 H.) yang tidak tertinggal dalam perintisan ‘Ulum al-Hadits dengan menyusun buku tentang rawi berjudul al-Kifayah (الكفاية), dan tentang adab muhaddits dengan judul al-Jami’ li Adab al-Syaikh wa al-Sami’ (الجامع لأداب الشيخ والسامع).[4] Ibn al-Shalah juga berpartisipasi dengan menyusun buku yang terkenal dengan judul Muqaddimah ibn al-Shalah (مقدّمة ابن الصلاح).
Berikut ini saya perkenalkan beberapa di bidang ‘Ulum al-Hadits pada masa awal hingga akhir abad IV H. yang pada umumnya dikenal sebagai Ushul al-Hadits.
1. Al-Risalah karya al-Imam al-Syafi’i (150-204 H); kitab pada dasarnya berbicara tentang ushul al-Fiqh, tetapi realitasnya juga membicarakan aspek-aspek ilmu keislaman lainnya, termasuk ‘ulum al-hadits, misalnya membahas syarat kesahihan hadits, keadilan perawi, dan sebagai sebagainya;[5]
2. Ushul al-Sunnah dan Madzahib al-Muhadditsin karya al-Imam ‘Ali ibn Abdullah al-Madini (161-234 H.);
3. al-Shahih karya al-Imam Muslim ibn al-Hajjaj al-Qusyairi al-Naisaburi (204-261 H.); Kitab ini di samping merupakan koleksi hadits juga hal ushul al-hadits yang dibicarakan pada muqaddimah kitab ini;
4. Ma’rifah al-Muttashil min al-Hadits, al-Mursal wa al-Maqthu’, dan Bayan al-Thariq al-Shahihah karya al-Imam al-Hafidh Abu Bakar Ahmad ibn Harun ibn Ruj al-Bardiji (w. 203 H.);
5. al-Muhaddits al-Fâshil bayn al-Râwi wa al-Wâ’i karya al-Qadli al-Muhaddits Abu Muhammad al-Hasan ibn Abdirrahman ibn Khallad al-Ramahurmuzi (265-360 H.); kitab ini dikenal sebagai kitab yang paling awal berbicara tentang ushul al-hadits secara komprehensif.
6. Sunan al-Tahdits karya al-Hafidh al-Mu’ammar Abu al-Fadll Shalih ibn Ahmad ibn Muhammad al-Tamimi al-hamadani al-Simsar (w. 384 H.);
7. Ma’rifah ‘Ulum al-Hadits karya Abu Abdillah ibn Muhammad ibn Abdillah ibn Hamdawaih al-Naisaburi al-Hakim (321-405 H.); Menurut ibn Hajar kitab ini membahas 52 macam ilmu hadits mskipun belum tertib;
8. al-Tamhid lima fi al-Muwatha` min al-Ma’ani wa al-Asanid karya al-Imim al-Hafidh Abu ‘Umar Yusuf ibn ‘Abdillah ibn Muhammad ibn ‘Abdil Bar al-Namari al-Qurthubi (368-463 H.); Dalam kitab ini termuat prinsip-prinsip ushul al-hadits dalam pendahuluan;
9. al-Kifayah fi ‘Ilm al-Riwayah karya al-Hafidh al-Mu`arrikh Abu Bakar Ahmad ibn ‘Ali ibn Tsabit al-Baghdadi (392-463 H.); Kitab ini masih terkenal dan menjadi referensi ‘ulum al-hadits hingga kini. Beliau juga menulis al-Jami’ li Akhlaq al-Rawi wa Adab al-Sami’ dan Syaraf Ashhab al-Hadits
10. al-Alma’ ila Ma’rifah Ushul al-Riwayah wa Taqyid a-Sima’ karya al-Qadli al-Hafidh Abu al-Fadll ‘Iyadl ibn Musa ibn ‘Iyadl al-Yahshi al-Sabi (476-544 H.); kitab ini sangat terkenal pasca al-Baghdadi;


B. KLASIFIKASI ‘ULUM AL-HADITS
Secara umum ilmu hadits bermuara pada dua hal, yaitu sanad dan matan. Keduanya akan diketahui dan diteliti dari berbagai aspek hingga melahirkan beberapa ilmu seperti ilmu Rijal al-Hadits, Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil, Ilmu Gharib al-Hadits, Ilmu Asbab Wurud, ilmu Tawarikh Mutun, ilmu al-Nasikh wa Mansukhuhu, ilmu Mukhtalif al-Hadits, dan ilmu ‘Ilal al-Hadits.
Maka para ‘ulama hadits mengklasifikasi ‘ulum al-hadits menjadi dua, yaitu ‘ilmu al-hadits bi al-riwayah dan ‘ilmu al-hadits bi al-dirayah.
1. Ilmu Hadits Riwayat
Kata riwayat (رواية) atau yang ditulis dengan kata riwayah berasal dari kata rawa (روى) yang mempunyai bentuk mudlari’ yarwi (يروي) dengan arti menceritakan, menyampaikan, mengantarkan. Maka ilmu ini mengkaji proses atau bentuk periwayatan dari awal hingga akhir, lalu diketahui apakah suatu hadits memiliki sanad yang terhubung hingga sumbernya, atau memiliki sanad yang terputus, hingga dapat diketahui sifat hadits, apakah valid atau invalid.
Para ahli hadits (Muhadditsun, محدّثون)mendefinisikan Ilmu Hadits Riwayah secara terminologis sebagai berikut:
علم الحديث رواية هو علم يبحث فيه عن كيفية اتصال الحديث بالرسول صلى الله عليه وسلم من حيث أحوال رواته ضبطا وعدالة ومن حيث كيفية السند اتصالا وانقطاعا ونحو ذلك
(Ilmu Hadits Riwayah: ilmu yang di dalamnya dibahas tentang cara persambungan hadits dengan Rasul saw., yaitu mengenai keadaan para perawinya, baik kedlabitannya maupun keadilannya, dan tentang bagaimana mekanisme sanad, baik secara muttashi maupun munqathi’, dan sebagainya)


Atau secara singkat Ilmu Hadits Riwayah didefinisikan sebagai berikut:
علم الحديث رواية هو علم يعرف به أقوال النبي صلى الله عليه وسلم وأفعاله وتقريراته وصفاته صلى الله عليه وسلم [6]
(Ilmu Hadits Riwayah: ilmu yang digunakan untuk mengetahui ucapan-ucapan nabi saw., perbuatannya, ketetapannya, dan sifat-sifatnya)

Atau dengan formulasi definisi yang lain sebagai berikut:
علم يشتمل على نقل ما أضيف إلى النبي صلى الله عليه وسلم قولا أو فعلا أو تقريرا أو صفة
(Ilmu yang meliputi proses pemindahan apa-apa yang disandarkan pada Nabi saw., baik berupa ucapan, perbuatan, ketetapan, maupun sifat)
Dengan demikian dapat dipahami bahwa ilmu hadits riwayat adalah ilmu hadits yang berobyek pada pribadi Rasul saw. dari aspek ucapan, perbuatan, sifat dan ketetapannya, dan sistem periwayatan, atau tentang isnad. Dengan ilmu ini seseorang diharapkan mampu mengetahui apakah sebuah hadits adalah shahih atau lainnya jika telah diketahui apakah sanadnya muttashil atau tidak, apakah sanadnya dlabit atau tidak, dan sebagainya.
Orang yang pertama kali menyusun buku tentang ilmu ini berupa kumpulan hadits adalah Muhammad ibn Muslim ibn Ubaidillah ibn Syihab al-Zuhri ra.[7] yang memperoleh mandat dari Khalifah Umar ibn Abdul Aziz.[8] Berikut inilah amanat beliau kepadanya:
انظروا ما كان من حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم أو سنّته فاكتبوه فإني خفت دروس العلم وذهاب العلماء
(Perhatikan segala hal yang merupakan hadits Rasul Allâh saw. atau yang menjadi sunnahnya lalu bukukanlah, karena aku khawatir kehilangan ilmu dan dan lenyapnya ‘ulama)


2. Ilmu Hadits Dirayah
Kata dirayat atau yang ditulis dengan dirayah (دراية) berasal dari kata dara (درى) yang memiliki bentuk mudlari’ yadri (يدري) yang berarti mengerti, mengetahui, memahami, dan mengenal. Dengan demikian, ilmu dirayat ini merupakan alat untuk mengetahui hadits berdasarkan hasil pengetahuan, pemahaman, persepsi, atau penelitian. Oleh karena itu ilmu ini berkenaan dengan lafadh atau redaksi hadits (matan) yang harus diketahui maknanya, kondisi sanad, dan para pembawa hadits.
Secara terminologis sebagian ahli hadits mendefinisikan ilmu hadits dirayah sebagai berikut:
علم الحديث دراية هو علم يبحث فيه عن المعنى المفهوم من ألفاظ الحديث والمراد منها مبنيّا على قواعد اللغة العربية وضوابط الشريعة ومطابقا لأحوال النبي
(Ilmu Hadits Dirayah adalah ilmu yang di dalamnya dikaji makna logis dari teks-teks hadits dan maksudnya yang terbentuk melalui kaidah-kaidah bahasa Arab, dan pokok-pokok syari’ah dan yang sesuai dengan perilaku Nabi saw.)
Atau secara singkat Ilmu Hadits Dirayah didefinisikan sebagai berikut:
علم الحديث دراية هو علم يعرف به أحوال السند والمتن من حيث القبول والردّ وما يتصل بذلك [9]
(Ilmu Hadits Dirayah adalah ilmu yang digunakan untuk mengetahui hal-ihwal sanad dan matan, baik dari segi diterima dan ditolaknya maupun hal-hal yang terkait dengannya)
atau dengan definisi sebagi berikut:
علم يعرف به أحوال السند والمتن وكيفية التحمل والأداء وصفات الرجال وغير ذلك [10]
(Ilmu yang digunakan untuk mengetahui hal-ihwal sanad dan matan, proses penerimaan dan penyampaian, sifat-sifat para pembawa hadits, dan sebagainya)

Beberapa definisi tersebut memberi isyarat pada kita bahwa obyek Ilmu Hadits Dirayah adalah teks atau redaksi hadits (matan) ditinjau dari segi kondisi teks dan makna yang terkandung di dalamnya (redaksi dan isi), dan bagaimana proses periwayatan, serta sifat-sifat para pembawanya. Dengan ilmu ini sebuah hadits dapat diketahui statusnya, apakah diterima atau ditolak setelah diketemukan para perawinya. Dan dengan demikian Ilmu Hadits Dirayah disebut pula dengan Ilmu Mushthalah al-Hadits (علم مصطلح الحديث).[11]

C. CABANG ILMU HADITS
Berdasarkan klasifikasi ilmu hadits dan definisinya di atas maka cabang-cabangnya diketahui melalui dua ilmu tersebut. Dari dua ilmu ini muncul banyak cabang ilmu hadits.

1. Ilmu Hadits Riwayah
Sesuai dengan definisinya di atas ilmu ini mempunyai obyek kajian berupa sanad. Sedangkan sanad hadits terkait dengan nama para perawinya. Maka melalui Ilmu Hadits Riwayah kajian ‘ulum al-hadits dikembangkan menjadi dua cabang ilmu, yaitu:
a. ilmu Rijal al-Hadits (علم رجال الحديث)
b. ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil (علم الجرح والتعديل)
Kedua cabang ilmu tersebut merupakan ilmu pokok yang harus diketahui oleh orang yang hendak melakukan penelusuran sebuah hadits, baik dari segi kwantitas sanad maupun dari segi kwalitasnya. Ilmu Rijal akan dibahas sekilas dalam bab ini, sedangkan Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil dibahas tersendiri dalam suatu bab. Namun demikian dalam bab ini penulis hendak memperkenalkan keduanya sekilas agar diperoleh pengetahuan tentangnya walau sedikit.
a. Ilmu Rijal al-Hadits
Kata Rijal (رجال) adalah bentuk kata jamak yang berasal kata rajul (رجل), artinya orang lelaki atau pemuda. Rijal al-Hadits berarti para pemuda hadits, atau para perawi hadits. Meskipun demikian tidak semua penerima dan pembawa hadits adalah kaum lelaki, tetapi juga ada dari kaum wanita, seperti para isteri Nabi Muhammad saw. Dengan demikian ilmu Rijal al-Hadits adalah ilmu yang membicarakan para perawi hadits yang tertera dalam daftar sanad hadits, mulai dari kelompok Shahabat hingga orang-orang yang hidup setelah Tabi’in. Ilmu ini akan membahas siapa sanad hadits, bagaimana keadaan masing-masing secara akademik dan moral-sosial, apakah masing-masing bertemu dalam sistem riwayat (kapan dan di mana mereka lahir dan wafat), hingga ditemukan keadaan sebuah hadits apakah ia shahih atau lainnya.
Berikut ini definisi Ilmu Rijal al-Hadits yang populer:
علم رجال الحديث هو علم يبحث فيه عن رواة الحديث من الصحابة والتابعين ومن بعدهم
(Ilmu Rijal al-Hadits adalah ilmu yang didalamnya dibahas mengenai (keadaan) para perawi hadits, yakni para shahabat, kelompok tabi’in, maupun orang-orang setelah mereka)

Ilmu Rijal terkadang dinamakan sebagai Riwayat Hidup para perawi hadits (Tarikh al-Ruwah, تاريخ الرواة). Maka terkait dengan Ilmu Rijal al-Hadits ini dikenal banyak istilah yang antara lain adalah sebagai berikut:
Mu’talif dan Mukhtalif : (مؤتلف ومختلف) yakni tulisan yang mengkhususkan riwayat nama-nama yang sama dengan sebutan yang berbeda;
Muttafiq dan Muftariq : (متفق ومفترق) yakni tulisan yang hanya berupa daftar nama-nama yang sama, tetapi orangnya berbeda dengan riwayatnya;
Musytabah : (مشتبه) yakni tulisan tentang riwayat perawi yang menerangkan nama-nama yang serupa tulisan beserta sebutannya tetapi berlainan keturunan dalam sebutan.

Kecuali istilah-istilah di atas sebagian ada penulis yang menyusun riwayat hidup para shahabat saja, seperti yang dilakukan oleh al-Bukhari (256 H.), Muhammad ibn Sa’ad (230 H.), dan ibn Abdil Barr (463 H.) yang sama-sama menulis buku berjudul al-Isti’âb (الاستعاب). Ada yang menulis riwayat para perawi secara umum. Sebagian lagi hanya menulis buku tentang para perawi yang dapat dipercaya saja, dan sebagainya.
Jadi, yang terpenting dalam Ilmu Rijâl al-Hadits adalah riwayat hidup dan kehidupan para tokoh hadits yang meliputi masa kelahiran dan tahun wafatnya, negeri/ kota asal dan negeri/ kota tempat tinggal, kota/ negeri mana saja yang dikunjungi untuk mencari hadits dan berapa lama tinggal di sana, siapa gurunya dan siapa pula muridnya, dan sebagainya. Oleh karena ilmu ini juga dikenal dengan sebutan Sejarah para Perawi (Târikh al-Ruwâh, تاريح الرواة). Terma tersebut juga terkadang disebut dengan tawârikh al-ruwâh (تواريخ الرواة). Kata tawârikh (تواريخ) sendiri merupakan bentuk jama’ dari kata tarikh yang berarti sejarah atau penanggalan, kalender. Ilmu ini timbul dalam kerangka selektifitas hadits, terutama pasca timbulnya hadits palsu (hadits mawdlu’, حديث موضوع). Menurut Sufyan al-Tsauri, salah satu urgensi ilmu ini adalah untuk mengetahui ketersambungan sanad (ittishal al-sanad, اتتصال السند) ataupun keterputusan sanad (inqitha’ al-sanad, انقطاع السند).[12] Buku yang dianggap paling representatif di bidang ini adalah karya ibn Zubair Muhammad ibn ‘Ubaidillah (w. 379 H.), seorang muhaddits Damascus, dengan judul al-Wafayât (الوفيات).
Usaha para ‘Ulama dalam menulis riwayat rijal hadits ketika itu sangat serius, indikatornya adalah mereka menelusuri identitas nama-nama para perawi hadits kemudian ditulis dalam buku catatan. Hasil catatan mereka beraneka ragam bentuknya sebagaimana berikut.
1) Thabaqat (طبقات); yaitu bentuk kitab atau catatan yang disusun berdasarkan generasi tokoh. Contohnya adalah buku-buku berikut ini:
a. Al-Thabaqat al-Kubra (الطبقات الكبرى) karya Abu Abdullah Muhammad ibn Sa’id Katib al-Waqidi (168-230 H.). Buku ini disusun atas delapan jilid.
b. Thabaqat al-Ruwah (طبقات الرواة) karya Khalifah ibn Khayyath al-‘Ushfuri (w. 240 H.)
c. Thabaqat al-Qurra` (طبقات القرّآء) karya Abu ‘Amr al-Dani.
d. Thabaqat al-Syafi’iyyah al-Kubra (طبقات الشافعيّة الكبرى) karya Abdul Wahhab al-Subki.
e. Tadzkirah al-Huffadh (تذكرة الحفاظ) karya al-Dzahabi.

2) Catatan yang disusun berdasarkan abjad, seperti buku yang berjudul al-Tarikh al-Kabir (التاريح الكبير) karya al-Imam Muhammad ibn Isma’il al-Bukhari (194-256 H.). Meskipun disusun berdasarkan abjad, namun buku ini dimulai dengan nama Muhammad, karena pengarangnya bernama Muhammad.
3) Catatan yang secara khusus memuat biografi para Shahabat, seperti buku-buku berikut ini:
a. al-Ishabah fi Tamyiz al-Shahabah (الإصابة في تمييز الصحابة) karya ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H./ 1449 M.).
b. Usd al-Ghabah fi Ma’rifah al-Shahabah (أسد الغابة في معرفة الصحابة) karya ‘Izzuddin ibn al-Atsir (630 H.). Buku ini memuat catatan biografi dari 7554 Shahabat.[13]
c. Al-Isti’ab fi Ma’rifah al-Ashhab (الإستعاب في معرفة الأصحاب) karya penulis terkenal ibn Abdil Barr (w. 463 H./ 1071 M.).
4) Catatan tentang riwayat perawi pemilik enam buku hadits (al-Kutub al-Sittah, الكتب الستة), yakni buku Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan al-Tirmidzi, Sunan al-Nasa`i, dan Sunan ibn Majah. Buku-buku dalam jenis ini antara lain berjudul sebagai berikut:
a. al-Kamal fi Asma` al-Rijal (الكمال في أسماء الرجال) karya Abdul Ghani al-Maqdisi (w. 600 H./1202 M.).
b. Tahdzib al-Kamal (تهذيب الكمال) karya Abu al-Hajjaj Yusuf ibn al-Zaki al-Mizzi (w. 742 H.). Buku ini merupakan ringkasan dari buku al-Kamal fi Asma` al-Rijal karya Abdul Ghani al-Maqdisi.
c. Tahdzib al-Tahdzib (تهذيب التهذيب). Ada dua nama yang menulis buku berbeda dengan judul yang sama seperti ini, yaitu ibn Hajar al-Asqalani di satu pihak, dan Muhammad ibn Ahmad al-Dzahabi (w. 748 H./1348 M.) di pihak lainya. Ibn Hajar kemudian meringkasnya dengan judul Taqrib al-Tahdzib (تقريب التهذيب) yang tentunya dharapkan lebih praktis karena lebih ringkas.
5) Catatan tentang nama samaran (laqab, لقب) para perawi, adalah seperti buku yang ditulis dengan judul Nuzhah al-Albab fi al-Alqab (نزهة الألباب في الألقاب).[14]

b. Ilmu al-Jarh wa al-Ta’dil
Kata al-jarh (الجرح) secara bahasa berarti “luka”, “cacat”, “cela”, atau “melukai”, “mencacat”, dan “mencela”. Sedangkan kata ta’dil (تعديل) berasal dari kata ‘addala (عدّل) dan berarti “mengadilkan” atau “menganggap adil”. Ilmu ini membantu seseorang untuk mengetahui dan sekaligus menilai pribadi masing-masing Rijal Hadits yang tercantum dalam daftar sanad.
Secara sederhana definisi terminologisnya dirumuskan sebagai berikut:
علم الجرح والتعديل هو علم يبحث فيه عن جرح الرواة وتعديلهم بألفاظ مخصوصة وعن مراتب تلك الألفاظ
(Ilmu Jarh wa Ta’dil adalah ilmu yang membahas hal mencacat prilaku para perawi dan menganggapnya adil dengan kata-kata tertentu, dan tentang tingkatan ungkapan-ungkapannya)
Ilmu ini akan diuarikan dalam bab tersendiri, insya Allâh. Dan demikian uraian tentang ‘Ulum al-Hadits ditinjau dari aspek riwawah dengan berbagai cabangnya, yang mengacu pada sumber-sumber tekstual. Berikut ini adalah penjabaran ‘Ulum al-Hadits ditinjau dari aspek dirayah dengan bermacam-macam cabangnya.

2. Ilmu Hadits Dirayah
Jika Ilmu Hadits Riwayah berobyek pada sanad sebagai pusat pembahasan, maka Ilmu Hadits Dirayah mempunyai obyek bahasan berupa teks hadits (matan). Matan hadits itulah yang menjadi perhatian para Muhadditsun untuk dicermati dan diteliti agar memperoleh validitas hadits. Oleh karena itu ilmu hadits dikembangkan menjadi beberapa cabang ilmu sebagai berikut:
a. Iilmu Gharib al-Hadits (علم غريب الحديث)
b. Ilmu Asbab al-Wurud (علم أسباب الورود)
c. Ilmu Tawarikh al-Mutun (علم تواريخ المتون)
d. Ilmu Nasikh al-Hadits wa Mansukhuhu (علم ناسخ الحديث ومنسوخه)
e. Ilmu Mukhtalif al-Hadits (علم مختلف الحديث)
f. Ilmu ‘Ilal al-Hadits (علم علل الحديث)

Cabang-cabang ilmu tersebut merupakan metode penelitian hadits dengan memperhatikan aspek yang khusus, karena hadits, termasuk matannya, bisa dipandang dari berbagai aspek. Perhatikan aspek hadits yang tersirat dalam nama-nama cabang ‘Ulum al-Hadits tersebut sebagai akan dijelaskan dalam uraian berikut ini.
a. Ilmu Gharib al-Hadits
Secara harfiah, kata gharib (غريب) berarti “asing”, “aneh”. Menurut para ahli hadits ilmu ini menyingkap apa yang tersembunyi dalam kosa kata (lafadh) hadits. Dengan mengetahui makna dan maksud kosa katanya seseorang akan terbantu dalam memahami isi dan maksud hadits itu sendiri. Jadi dengan ilmu ini seseorang memperhatikan dan meneliti teks atau bahkan lafadh yang mengandung makna yang sulit, tersembunyi di balik teks.
Pada prinsipnya kata-kata yang dipergunakan oleh Nabi saw. dalam setiap hadits bukan hal yang asing bagi para shahabat meski dengan kata kiasan. Tetapi perlu disadari bahwa bahasa Arab berkembang sesuai dengan pengalamannya, berdialog dengan masyarakat luar Arab (‘ajam) dan generasi sesudahnya. Dalam perkembangannya yang demikian bahasa Arab tidak menutup diri dimasuki terma-terma asing hingga menambah kosa kata (vocaburaly). Pada sisi lain ada kosa kata yang di kemudian hari secara berangsur tidak digunakan sehingga menjadi asing bagi penggunanya, terutama orang asing (‘ajam). Implikasi dari kondisi yang demikian adalah munculnya usaha menjelaskan teks hadits (matan) yang dilakukan oleh para ahlinya dengan sebutan Komentar atas Hadits (Syarh al- Hadits, شرح الحديث).
Jika ada hadits yang pesannya sulit diterima oleh akal pada umumnya, maka menurut Yusuf Qardlawi, hadits tersebut tidak bisa mendatangkan makna yang dipahami secara harfiah, tetapi harus ditakwil berdasarkan prinsip (qa’idah) penggunaan bahasa ketika hadits tersebut disampaikan. Berikut ini contoh hadits yang sulit dipahami secara harfiah:
الحمى من فيح جهنم فأبردوها بالماء (رواه البخاري ومسلم عن ابن عمر وعائشة وابن عباس)
(Suhu panas itu berasal dari Keganasan Jahannam. Maka dinginkanlah ia dengan air). HR. al-Bukhari dan Muslim dari ibn Umar, Aisyah, dan ibn Abbas

Menurut Yusuf Qardlawi, sebenarnya panas tidak ada kaitannya dengan api Jahannam. Oleh karena itu hadits tersebut harus dipahami secara majazi, dengan takwil, karena hadits tersebut hanya mengandung makna kiasan, bukan makna yang sebenarnya.

Perhatikan pula contoh lainnya berikut ini:
النيل والفرات وسيحون وجيحون من أنهار الجنة (رواه البخاري)
(Nil, Efrot, Saihun, dan Jaihun adalah bagian dari sungai surga) HR. al-Bukhari
Hadits tersebut memberikan isyarat tentang lambang kemakmuran bagai laiknya kehidupan di surga. Demikian pula hadits-hadits berikut ini.
بين بيتي ومنبري روضة من رياض الجنة (رواه البخاري ومسلم)
(Di antara rumahku dan mimbarku terdapat sebuah taman dari taman surga) HR. al-Bukhari dan Muslim

الجنة تحت أقدام الأمهات
(Surga berada di bawah telapak kaki para ibu)

Jadi, makna-makna yang seharusnya di balik hadits-hadits di atas adalah meerupakan keasingan hadits (gharib al-hadits, غريب الحديث) yang harus disingkap dengan metode khusus.
Adapun ‘ulama yang mula-mula menyusun kitab tentang Gharib al-Hadits adalah Abu al-Hasan al-Nadhr al-Mazini (wf. 203 H.) seorang guru bagi Ishaq ibn Rahawaih guru Imam al-Bukhari.[15] Jejak beliau ra. kemudian diikuti oleh generasi berikutnya seperti:
1) Abu Ubaid al-Qasim ibn Sallam (157-223 H.) dengan judul buku Gharib al-Hadits (غريب الحديث);
2) Abu al-Qasim Mahmud ibn ‘Amr al-Zamakhsyari (467-538 H.) denngan judul buku al-Faiq fi Gharib al-hadits (الفائق في غريب الحديث);
3) Ibn al-Atsir (467-538 H.) dengan judul buku al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar (النهاية في غريب الحديث والأثر) sebagai karya terbaik di bidang ini;
4) al-Suyuthi dengan judul buku al-Durr al-Natsir (الدرّ النثير) sebagai komentar terhadap Kitab al-nihayah

b. Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
Cabang kedua dari Ilmu Hadits Dirayah yang sekaligus merupakan metode penelitian hadits adalah ‘Ilm Asbab Wurud al-Hadits. Secara harfiah kata asbab (أسباب) merupakan bentuk jamak dari kata sabab (سبب) yang berarti “sebab”, “alasan” atau “faktor”. Sedangkan kata wurud (ورود) merupakan bentuk mashdar dari kata warada (ورد) yang berarti “datang”, “muncul”, “berjalan”, dan “berlaku”. Maka yang dimaksud dengan Ilmu Asbab Wurud al-Hadits adalah ilmu yang membahas sebab-sebab munculnya hadits. T.M. Hasbi as-Shiddiqi menjelaskannya sebagai berikut:
علم يعرف به السبب الذي ورد لأجله الحديث والزمان الذي جاء فيه [16]
(Ilmu yang dipergunakan untuk mengetahui sebab yang mendatangkan hadits, dan masa di mana hadits tersebut muncul)
Ilmu ini perlu diketahui untuk membantu seseorang memahami maksud yang dikandung dalam sebuah hadits. Terkadang orang salah memahami maksud hadits ketika ia tidak menemukan asbab wurudnya, misalnya terhadap matan berikut ini:
من تشبه بقوم فهو منهم [17]
(Siapa yang menyerupai suatu kelompok maka ia adalah bagian dari mereka)
Bisa jadi hadits tersebut terucap di kala perang sedang berkecamuk. Hal mana pasukan musuh membawa senjata yang tidak dimiliki oleh para shahabat, atau menggunakan kostum dan atributnya yang telah jelas berbeda dengan pakaian seragam perang yang dikenakan oleh para Shahabat. Maka nabi saw. memberikan instruksi agar para shahabat menggunakan kostum yang berbeda, dan jika ada di antara Shahabat ada yang mengenakan kostum mirip dengan kostum yang dikenakan musuh dikhawatirkan terjadi salah sasaran oleh para Shahabat, sehingga resiko harus ditanggung sendiri karena keserupaan kostumnya dengan kostum musuh. Dengan demikian hadits tersebut tidak bisa digeneralisir pemberlakuannya untuk semua kasus, tetapi harus terlebih dahulu dipahami apakah kasusnya mirip dengan apa yang terkait dengan hadits.
Konon, hadits di atas pernah dipahami sebagai hadits yang mengandung larangan sikap seseorang dalam menyerupai sikap orang kafir, sehingga seseorang bisa dianggap kafir manakala ia memakai dasi, atau celana, karena memakai dasi dan celana ketika itu merupakan kebiasaan kaum penjajah, yakni orang-orang kafir. Menurut saya, penggunaan hadits di atas sebagaiman pemahaman tersebut kurang tepat, karena ternyata orang-orang kafir pada masa Nabi saw. tidak memiliki kebiasaan memakai dasi maupun celana.
c. Ilmu Tawarikh al-Mutun
Ilmu tawarikh al-mutun (علم تواريخ المتن) ini merupakan metode penelitian hadits dari segi waktu diundangkannya sebuah hadits. Ilmu ini sangat berhubungan erat dengan ‘Ilm Asbab al-Wurud. Bedanya adalah terletak pada kalender/ waktu dan sebabnya. Perhatikan lagi penjelasan di atas!
d. Ilmu Nasikh al-Hadits wa Mansukhuhu
Jika ada hadits maqbul terbebas dari perlawanan (mu’aradlah), maka ia berstatus sebagai hadits muhkam, jika hadits maqbul dihadapkan pada persamaan dan mungkin dikompromikan, maka dinamakan mukhtalif hadits, dan jika terjadi pertentangan atau perbedaan dua hadits dan keduanya tidak dapat dipertemuan maka salah satunya dinamakan Hadits Nasikh dan lainnya disebut dengan Hadits Mansukh.
Kondisi hadits yang mansukh diketahui melalui tiga hal, yaitu:
1) diketahui adanya sikap perubahan yang dilakukan oleh Nabi saw., seperti sabdanya berikut ini:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور ، ألا فزوروها (أخرجه مسلم)
Dan hadits:
كنت نهيتكم عن لحوم الأضاحى فوق ثلاث فكلوا ما بدا لكم (أخرجه مسلم)

2) diketahui adanya keterangan dari seorang Shahabat, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan al-Nasa`i ra. dari Jabir ibn Abdullah ra. berirkut ini:
كان اخر الأمرين من رسول الله ترك الوضوء مما مسّت النار
(Terakhir dari dua hal yang dikerjakan oleh Rasul adalah meninggalkan wudlu` dari sengatan panas)

Karya-karya tentang Nasikh al-Hadits
Telah banyak karya ilmiah tentang ilmu Nasikh-Mansukh dalam hal hadits, di antaranya adalah sebagai berikut:
1) al-I’tibar fi al-Nasikh wa al-Mansukh min al-Atsar (الإعتبار في الناسخ والمنسوخ من الاثار) karya Abu Bakar Muhammad ibn Musa al-Hazimi;
2) al-Nasikh wa al-Mansukh (الناسخ والمنسوخ) karya al-Imam Ahmad;
3) Tajrid al-Ahadits al-Mansukhah (تجريد الأحاديث المنسوخة) karya ibn al-Jauzi.

Ilmu tentang nasikh al-hadits ini dianggap sangat penting terkait dengan seleksi hadits. Tokoh hadits yang disebut-sebut sebagai ‘ulama` yang paling intens dalam ilmu ini adalah al-Imam al-Syafi’i. Dalam konteks ini didapati dialog antara al-Imam Ahmad dan ibn Warah. Beliau kepada ibn Warah: “Apakah Anda mencatat kitab-kitabnya al-Syafi’i?” Ibn Warah menjawab: “Tidak.” Maka beliau berkata: “Anda sia-sia, (karena) kita tidak akan mengetahui keterangan yang global (mujmal) dari yang terurai (mufassar), maupun mengenai hadits yang menasakh (nasikh al-hadits) dari hadits yang dinasakh (mansukh al-hadits) hingga kita berkomunikasi dengan al-Syafi’i.[18]

e. Ilmu Mukhtalif al-Hadits
Ilmu ini difungsikan sebagai alat untuk mengetahui dua hadits atau lebih yang memiliki perbedaan isi, bahkan (terkesan) saling bertentangan. Dengan ilmu ini hadits-hadits yang berindikasi demikian akan lebih mudah diketahui dan diupayakan titik temunya agar tidak berjalan sendiri-sendiri. Bisa jadi hadits-hadits yang lahiriahnya berbeda bahkan bertentangan tersebut memiliki sumber yang berbeda; satu hadits berasal dari nabi dan lainnya dari lainnya. Maka jika demikian akan lebih memudahkan mukharrij untuk meletakkan keduanya pada posisi yang berbeda karena keadaannya yang memang berbeda.
Perhatikan dua hadits yang dijadikan contoh oleh Mahmud Thahhan[19] berikut ini!
1. Hadits riwayat Muslim ra.:
... لا عدوى ولا طيرة ...
2. Hadit riwayat al-Bukhari ra.:
.... فرّ من المجذوم فرارك من الأسد
Kedua hadits tersebut adalah shahih, tetapi menunjukkan kesan fenomena yang berbeda karena secara lafdhi memang terjadi perbedaan, hingga makna berlawanan hadits pertama menafikan ’adwa sedangkan hadits kedua menetapkan adanya. Dalam menghadapi kasus yang demikian didapati banyak cara. Di antaranya seperti yang dilakukan oleh al-Hafidh ibn Hajar al-‘Asqalani dengan mencari titik temu dari keduanya, bahwa hadits pertama menganjurkan agar manusia menerima taqdir jika tidak lagi mampu menghadapi persoalan, sedangkan hadits kedua berisi anjuran berusha keras menghindari taqdir berupa majdzum. Jadi kedua hadits tersebut tidak bertentangan, tetapi berbicara tentang kondisi yang berbeda.
Selebihnya dewan pembaca dapat membaca buku-buku yang membahas masalah ilmu yang satu ini sebagai berikut:
1) Ikhtilaf al-Hadits (اختلاف الحديث) karya al-Imam al-Syafi’i ra.;[20]
2) Ta`wil Mukhtalif al-Hadits (تأويل مختلف الحديث) karya ibn Qutaibah Abdullah ibn Muslim;
3) Musykil al-Atsar (مشكل الاثر) karya al-Thahawi Abu Ja’far Ahmad ibn Salamah.

f. Ilmu ‘Ilal al-Hadits
Yang dimaksud dengan ilmu ‘Ilal al-Hadits adalah ilmu yang mebicarakan sebab-sebab yang tersembunyi di balik kesahehan hadits. Definisinya bisa disimak sebagai berikut:
علم علل الحديث هو علم يبحث فيه عن أسباب غامضة خفيّة قادجة في صحّة الحديث
(ilmu ‘ilalil hadits adalah ilmu yang mengkaji sebab-sebab yang tersembunyi, tidak nyata, yang (akan) dapat merusak kesahehan hadits)

Biasanya ‘illat hadits terdapat pada diri para rijal hadits. ‘illat tersebut dapat menurunkan derajat hadits, bahkan merusak validitasnya. Dan hanya dengan ketelitian dan pengetahuan tentang derajat perawi dan sifat-sifat para sanad seseorang mampu mengetahuinya dengan baik.[21] Dan secara teoretik dan praktik ilmu ini dapat dikaji melalui buku-buku berikut ini.
1) Kitab al-‘Ilal (كتاب العلل) karya ibn al-Madini;
2) al-‘Ilal wa Ma’rifah al-Rijal (العلل ومعرفة الرجال) karya al-Imam Ahmad ibn Hanbal ra.;
3) al-‘Ilal al-Kabir (العلل الكبير) dan al-‘Ilal al-Shaghir (العلل الصغير) karya al-Tirmidzi;
4) al’Ilal al-Waridah fi al-Ahadits al-Nabawiyyah (العلل الواردة في الأجاديث النبويّة) kitab terlengkap sebagai karya al-Darquthni.


Menurut al-Imam Abu Syamah, fungsi ‘Ulum al-Hadits dibedakan menjadi kategori utama, yaitu:
1) memelihara redaksinya, mengetahui gharibnya, dan fiqhnya;
2) memelihara sanad-sanadnya, mengenal rijalnya, dan memilah kesahehannya dari cacatnya;
3) mengumpulkan hadits, menuliskannya, mendengarkannya, menyampaikannya, dan mencari keluhurannya.

D. URGENSI ILMU HADITS
Di depan telah diuraikan bahwa al-Qur`ân membutuhkan penjelasan dan pemahaman. Hadits merupakan salah satu alat yang perlu digunakan untuk melakukan pemahaman tersebut. Untuk bisa memilih hadits yang baik, tidak mu’allal, tidak dla’if, tidak mawquf apalagi maqthu’, dan tidak mardud, dan menggunakannya dalam istinbath hukum atau lainnya sangat diperlukan ilmu yang relevan dengannya. Di sinilah ‘ulum al-hadits berperan dan berfungsi untuk meyakinkan bahwa hadits yang diambil adalah benar. Dengan demikian kita bisa mengukti nabi secara benar jika hadits dan sunnahnya kita jumpai sebagai sesuatu yang benar melalui cara yang benar pula. Upaya ini sulit tercapai tanpa memiliki ilmu yang tersimpul dalam ‘Ulum al-Hadits.
Menurut al-Nawawi, ilmu yang paling penting adalah mengetahui hadits-hadits nabi, yang berupa matan, kesahihannya, kehasanannya, kedla’ifannya, dan sebagainya, karena syari’at kita dibangun atas dasar al-Kitab dan al-Sunan yang diriwayatkan, sementara tidak sedikit ayat yang bersifat mujmal.[22] Para ‘ulama telah sepakat bahwa sebagian dari syarat seorang mujtahid adalah mengetahui hadits-hadits, terutama yang konsen hingga menguasai ilmunya. Demikian, semoga tulisan ini, semoga bermanfa’at bagi kita.
Wa Allâh a’lam bi al-shawâb
% % %
[1]Lihat Jamaluddin al-Qasimi, Qawa’id al-Tahdits min Funun Mushthalah al-Hadits, t. penerbit, t.th., h. 75
[2] Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, Ushul al-Hadits, Beirut: Dar al-Fikr, 1989, h. 11.
[3] lihat Mahmud Thahhan, Taysir Mushthalah al-Hadits, Surabaya: Bungkul Indah, t.th., h. 10.
[4] Ibid., h. 41.
[5] Lihat Fakhruddin al-Razi, Manaqib al-Syafi’i, Kairo, 1379, h. 101.
[6] T.M. Hasbi as-Shiddiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Semarang: Pustaka Rizki Putra, t.th., h. 129.
[7] Ia adalah Gubernur Madinah, seorang Tabi’i yang menerima hadits dari ibn Umar ra., Sahl ibn Sa’ad, Anas ibn Malik, Mahmud ibn al-Rabi’, Sa’id ibn al-Musayyab, dan Abu Umamah ibn Sahl. Ia tokoh terkenal di wilayah Hijaz dan Syam.
[8]Ia dinobatkan sebagai Khalifah pada tahun 99 H. dari Dinasti Amawiyyah yang terkenal adil dan wara’. Ia mendapat julukan Khulafa` Rasyidin kelima. Kekuasaannya berakhir pada tahun 101 H.
[9] Ibid.
[10] Hafidh Hasan al-Mas’udi, Minhah al-Mughits, Surabaya: CV. Ibn Ahmad Nabhan wa Awladih, t.th., h. 3.
[11] M. Yunus, Ilmu Mushthalah al-Hadits, Jakarta: al-Sa’diyah Putra, 1940, h. 3.
[12] M. Thahhan, Op. Cit., h. 225.
[13] Lihat DR. Muh. Zuhri, Hadits Nabi, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997, h. 119.
[14]Penulis belum menemukan siapa nama pengarang buku ini, meskipun sangat terkenal karya tulisnya.
[15] Ibn al-Atsir, al-Nihayah fi Gharib al-Hadits, Kairo: t. penerbit, 1963, juz I, h. 5.
[16] T.M. Hasbi as-Shiddiqi, Op. Cit, h. 142.
[17] al-Khathib, Op. Cit., h. 289.
[18] M. Thahhan, Op. Cit., h. 59.
[19] Lihat Mahmud Thhan, Op. Cit., h. 56-57.
[20] Beliau adalah tokoh yang terkenal di bidang ini menurut beberapa sumber.
[21] Hasbi al-Shiddiqi, Op. Cit., h. 140.
[22]Jamaluddin al-Qasimi, Op. Cit.., h. 8.

Tidak ada komentar: