Selasa, 03 November 2009

Ulum al-Hadits, Silabus


‘ULUM AL-HADITS

A. TERMINOLOGI HADITS
1. Pengenalan istilah Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar
2. Klasifikasi Hadits Berdasarkan Redaksi: Qawli, Fi’li, Taqriri, washfi
3. Hadits dan Sunnah
4. Struktur Hadits: Sanad, Matan dan Mukharij
5. Sebutan bagi “Ahli Hadits”

B. KEDUDUKAN HADITS
1. Dalil Kehujjahan Hadits
2. Fungsi Hadits terhadap al-Qur`ân
3. Hadits Nabawi dan Hadits Qudsi
4. Karakteristik hadits Qudsi

C. SEJARAH HADITS
Masa Pra Kodifikasi (Qabl Tadwin)
Masa Kodifikasi (‘Ashr at-Tadwin)

D. METODE KODOFIKASI HADITS
1. Macam-Macam Metode Kodifikasi
2. Para Kodofokator Hadits

E. ‘ULUM AL-HADITS
1. Pengertian
2. Cabangnya
a. Riwayah: Rawi (Rijal dan Jarh wa Ta’dil)
b. Dirayah : Matan

F. KLASIFIKASI HADITS
1. Berdasarkan Kwantitas Sanad: Mutawatir, Ahad dan Masyhur
2. Berdasarkan Kwalitas Sanad: Shahih, Hasan, dan Dla’if

G. HADITS SHAHIH, DLA’IF DAN MAUDLU’
1. Hadits Shahih dan Kriterianya
2. Hadits Dla’if
a. karena keterputusan sanad dan macamnya
b. karena lainnya dan contohnya
c. kehujjahannya
3. Hadits Maudlu’
a. Pengertian
b. Latar kemunculannya (awal & faktor)
c. Kriterianya

H. ILMU AL-JARH WA AL-TA’DIL
1. Rawi dan Kriteria Transformasi Hadits
2. Pengenalan Kitab
3. Tingkatan
a. Ta’dil dan redaksinya
b. Jarh dan redaksinya

I. ILMU TAKHRIJ HADITS
1. Pengertian
2. Pengenalan Kitab dan Penggunaannya
3. Metode Takhrij dan contohnya


Referensi:

Ahmad Ma’bad ‘Abd al-Karim, Alfadh wa ‘Ibarat al-Jarh wa at-Ta’dil, Riyadh: Adlwa` as-Salaf, 2004.
Dhafar Ahmad al-‘Utsmani al-Tahanawi, Qawa’id fi ‘Ulum al-Hadits
Hasbi al-Shiddiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999.
Jamaluddin al-Qasimi, Qawa’id al-Tahdits min Funun Mushthalah al-Hadits
Mahmud Thahhan, Taysir Mushthalah al-Hadits
Mahmud Thahhan, Ushul al-Takhrij wa Dirasah al-Asanid, Beirut: Dar al-Qur`ân al-Karim, 1979.
Mahmud Yunus, Ilmu Mushthalah al-hadits
Mubarak ibn Muhammad ibn Hamad al-Du’ailij, al-Wadl’ fi al-Hadits, Riyadl: Maktabah al-Malik Fahd, 2000.
Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, al-Sunnah Qabl al-Tadwin, Beirut: Dar al-Fikr, 1980.
Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, Ushul Hadits wa ‘Ulumihi wa mushthalah, Beirut: Dar al-Fikr.
Muhammad ibn ‘Alawi al-Maliki al-Hasani, al-Qawa’id al-Asasiyyah fi Mushthalah al-Hadits, Jakarta: Dinamika Berkah Utama, t.th.
Muhammad ibn ‘Ali al-Syaukani, al-Fawaid al-Majmu’ah fi al-Ahadits al-Maudlu’ah, t.kota: t.penerbit, 1960
Muhammad ibn Muhammad Abu Syahbah, Al-Wasith fi ‘Ulum wa Mushthalah al-Hadits, Kairo: Jami’ah al-Azhar, 1982.
Muhammad ibn Muhammad Abu Syahbah, Al-Wasith fi ‘Ulum wa Mushthalah al-Hadits, Kairo: Jami’ah al-Azhar, 1982.
Muhammad Mahfudh al-Tirmisi, Manhaj Dzawi al-Nadhar, Beirut: Dar al-Fikr, 1981.
Muhammad Mushthafa ‘Azami, Dirasat fi al-Hadits al-Nabawi wa Tarikh Tadwinih, Beirut: al-Maktab al-Islami, 1980.
Muhammad Zuhri, Hadits Nabi, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997.
Mushthafa H. al-Siba’i, al-Sunnah wa Makanatuha fi at-Tasyri’ al-Islami, Kairo: Dar al-‘Arubah, 1961.

TPF Sambut Baik Penangguhan Penahanan Bibit-Chandra


Selasa, 3 November 2009 22:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim independen klarifikasi fakta dan proses hukum, Adnan Buyung Nasution, menyambut baik penangguhan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah yang dilakukan oleh kepolisian malam ini.
"Pihak kepolisian pahami situasi yang akan berdampak buruk pascarekaman yang dibuka di MK," ucap dia di Mabes Polri Jakarta, Selasa (3/11). Meski begitu, ia menegaskan penangguhan penahanan tidak akan menghentikan proses penyidikan hingga pengadilan terhadap kedua tersangka.
Adnan menjelaskan, tim akan memanggil semua pihak yang ada di dalam rekaman milik KPK termasuk dari kepolisian dan kejaksaan. Tim akan mencari fakta-fakta dalam proses hukum kedua tersangka. "Apakah tidak ada rekayasa, tidak ada permainan suap, dan sebagainya. Kalau itu memang wajar, proses penuntutan dan penyidikan harus terus berjalan," kata dia.
Saat ini, anggota tim independen klarifikasi fakta telah hadir di Barekrim Mabes Polri untuk menyambut Bibit-Chandra diantaranya Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Amir Syamsudin. Sedangkan pimpinan KPK yang tampak hadir yaitu Haryono Umar.

KPK - POLRI: Bibit & Chandra keluar dari Mabes Polri


Kepolisian akhirnya menangguhkan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok. Penangguhan penahanan dilakukan setelah tim kuasa hukum dua tersangka melayangkan surat permohonan penangguhan ke Mabes Polri malam ini."Malam ini, perintah Kapolri untuk ditangguhkan penahanan. Ini demi kepentingan yang lebih besar bukan karena tekanan. Saya tekankan sekali lagi, bukan karena tekanan, tapi karena proses hukum," ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).Nanan menjelaskan, penangguhan penahanan tidak memengaruhi proses hukum bagi kedua tersangka yang saat ini terus berjalan. Keduanya akan terus diproses hingga ke pengadilan dan pasal yang dikenakan tidak akan berubah."Harus pengadilan yang menentukan bebas atau tidak bebas, bukan kepolisian. Itu pun kalau berkas telah P21 (lengkap) dan jaksa beri penuntutan. Itu supaya ada kepastian hukum," ungkapnya.
.indosat {font: bold italic 12px Tahoma;}