Hadits Nabawi & Hadits Qudsi
oleh: Drs. M. Syakur Sf., M.Ag.
(Dosen FAI Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahasiswa Program Doktor (S3) IAIN Sunan Ampel Surabaya)
HADITS NABAWI DAN HADITS QUDSI
Pada dasarnya Hadits Nabawi dan Hadits Qudsi mempunyai kedudukan dan fungsi yang sama terhadap al-Qur`ân. Tetapi secara filosofis keduanya berbeda atau paling tidak mempunyai perbedaan. Perhatikan uaraian berikut ini!
1. Hadits Nabawi
Hadits Nabawi adalah hadits yang isi dan redaksinya semata-mata merupakan otoritas Nabi Muhammad saw. Yang demikian itu tentunya jika merupakan hadits shahih, dan jika tidak maka tidak. Ungkapan hadits nabawi (الحديث النبويّ) mempunyai arti hadits yang bernisbat pada nabi, yakni berupa khabar tentang ucapan, perbuatan, keputusan/ ketetapan, dan sifat yang datang dari nabi, baik isi maupun redaksinya. Hadits Nabawi inilah yang menjadi obyek kajian dalam buku ini. Ketentuan dan sifat-sifatnya sangat kompleks hingga menuntut para pengkajinya untuk bersungguh-sungguh.
2. Hadits Qudsi
Secara harfiah, kata qudsi berarti “suci” (thuhr = طهر). Dengan demikian yang dimaksud dengan hadits qudsi (الحديث القدسيّ) adalah hadits yang duhubungkan dengan Dzat Yang Maha Suci (al-Dzat al-Qudsiyyah, الذات القدسية), yaitu Allâh SWT. Adapun menurut para ahli di bidangnya, Hadits Qudsi didefinisikan sebagai berikut:
ما نقل إلينا عن النبي صلى الله عليه وسلم مع إسناده إياه إلى ربه عز وجل [1]
(Apa yang kita terima dari Nabi Muhammad saw. berdasarkan isnad yang sampai pada Allâh Yang Maha Mulia dan Agung)
Definisi tersebut perlu dipahami secara teliti bahwa hadits qudsi adalah hadits yang merupakan ucapan nabi tetapi isi dan redaksinya dari Allâh. Meskipun demikian hadits qudsi bukan merupakan wahyu yang apabila dibaca akan mendatangkan nilai ibadah. Inilah yang membedakannya dengan al-Qur`ân. Secara definitif perbedaannya dengan al-Qur`ân dapat dirumuskan antara lain sebagai berikut:
No
AL-QUR`ÂN
HADITS QUDSI
1
Redaksi dan isi dari Allâh
Isi dari Allâh, redaksi dari Nabi saw.
2
Membacanya termasuk ibadah
Membacanya tidak termasuk ibadah
3
Eksistensinya pasti mutawatir
Adanya tidak harus mutawatir
Adapun perbedaannya dengan hadits nabawi adalah sebagai berikut:
NO
HADITS NABAWI
HADITS QUDSI
1
Redaksi dan isi dari Nabi saw.
Isi dari Allâh, redaksi dari Nabi saw.
2
Jumlahnya tidak terbatas
Jumlahnya terbatas
Kembali lagi ke pengertian hadits qudsi. Mahmud Yunus menerangkan bahwa hadits qudsi adalah hadits yang merupakan khabar yang diberikan oleh Allâh melalui ilham atau mimpi, yang kemudian isinya dikhabarkan oleh nabi saw. dengan redaksinya sendiri.[2] Keadaan tersebut jelas berbeda dengan al-Qur`ân yang diterima dari Allâh sebagai barang jadi, baik isi maupun redaksi melalui Malaikat Jibril as.
Menurut al-Kirmani, hadits qudsi disebut pula sebagai hadits ilahi (الحديث الإلهيّ) dan hadits rabbani (الحديث الربانيّ).[3] Hadits qudsi diketahui dengan ciri dimulai dengan ungkapan qâla Allâh (قال الله) atau Allâh yaqulu (الله يقول).
Ada dua bentuk periwayatan hadits qudsi yang lazim digunakan oleh perawi, yaitu sebagai berikut:
a. Dengan pernyataan قال رسول الله ... sebagai berikut:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم فيما يرويه عن ربه عز وجل
(Rasul Allâh saw. bersabda sesuai dengan apa diterima dari Tuhannya Yang Maha Mulia dan Agung)
b. Dengan ungkapan قال الله ... sebagai contoh berikut:
قال الله تعالى فيما رواه عنه رسوله صلى الله عليه وسلم
(Allâh berfirman sesuai dengan apa yang telah diterima oleh rasul-Nya saw.)
Contoh hadits qudsi dengan bentuk periwayatan seperti di atas adalah empat hadits sebagai berikut:
عن أبي ذر رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم فيما روى عن الله تبارك وتعالى أنه قال يا عبادي إني حرمت الظلم على نفسي وجعلته بينكم محرما فلا تظالموا … [4]
(Dari Abu Dzar ra., dari Nabi saw. sesuai dengan apa yang diterima dari Allâh bahwa Dia berfirman: Hai hamba-Ku, sungguh Aku telah mengharamkan kelaliman terhadap diri-Ku sendiri dan telah Aku menjadikannya sebagai larangan bagi kamu semua. Maka janganlah saling beraniaya … )
قال النبي قال الله عزّ وجلّ : أنا عند ظنّ عبدي بي وأنا معه حيث يذكرني (رواه البخاري عن أبي هريرة)
(Nabi saw. bersabda: Allâh berfirman: Aku berada pada persangkaan hamba-Ku terhadap Aku, dan Aku bersamanya selama ia mengingat Aku)
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ يُوسُفَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَطَاءٌ عَنْ أَبِي صَالِحٍ الزَّيَّاتِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اللَّهُ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ وَالصِّيَامُ جُنَّةٌ وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلَا يَرْفُثْ وَلَا يَصْخَبْ فَإِنْ سَابَّهُ أَحَدٌ أَوْ قَاتَلَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي امْرُؤٌ صَائِمٌ وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ يَفْرَحُهُمَا إِذَا أَفْطَرَ فَرِحَ وَإِذَا لَقِيَ رَبَّهُ فَرِحَ بِصَوْمِهِ [5]
(dari Ibrahim ibn Musa dari Hisyam ibn Yusuf melalui ibn Juraij (yang berkata, aku mendapat khabar) dari ‘Atha` dari Abi Shalih al-Zayyat, bahwa ia mendengar Abu Hurairah ra. berkata, (bahwa) Rasul Allâh saw. bersabda, (bahwa) Allâh berfirman: “Setiap amal dari anak-cucu Adam adalah untuknya sendiri kecuali puasa, karena puasa adalah untuk-Ku, dan Aku akan memberikannya balasan, dan puasa merupakan benteng. Dan jika ada hari puasa di antaramu tiba, maka hendaklah tidak berbuat dosa dan tidak bertengkar. Maka jika ia dicacimaki oleh seseorang atau (diancam) dibunuh, maka hendaklah berkata “Sesungguhnya aku adalah seorang yang berpuasa”. Demi hamba-Ku Muhammad, perubahan (suasana) mulutnya orang yang berpuasa sungguh lebih baik bagi Allâh daripada aroma misil, bagi orang berpuasa (disediakan) dua kegembiraan, yakni ketika berbuka maka bergembira dan ketika bertemu Tuhannya maka bergembira karena puasanya)
Hadits senada dapat diperhatikan pada contoh berikut ini.
قال النبي قال الله تعالى: الصوم جنة والصوم لي وأنا أجزي به إذا كان يوم صوم أحدكم فلايرفث …
(Nabi saw. bersabda: Allâh berfirman: Puasa merupakan perisai. Puasa itu milik-Ku, dan Aku akan membalasnya. Jika hari puasa di antara kalian tiba, hendaklah ia tidak berbuat dosa … )
قال النبي قال الله تعالى: يا عبادي كلكم ضالّ إلا من هديته فاستهدوني أهدكم
(Nabi bersabda: Allâh berfirman: Hai hamba-Ku, semua kamu akan sesat kecuali orang yang Aku beri petunjuk. Maka mohonlah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku memberi petunjuk kepadamu)
Dengan demikian jelaslah sudah bahwa Hadits Nabawi bersumber pada nabi, sedangkan hadits qudsi bersumber pada Allâh, tetapi ia tidak sama dengan wahyu yang dikenal sebagai al-Qur`ân.
Secara kwantitas jumlah Hadits Qudsi memang tidak sebanyak jumlah Hadits Nabawi. Namun demikian tidak sedikit dari ‘ulama yang berupaya membukukannya. Di antara mereka adalah ibn Taimiyah dengan judul bukunya al-Kalim al-Thayyib li ibn Taimiyah (الكلم الطيب لابن تيمية). Sedangkan dari golongan Muta`akhirin disebut nama Mulla Ali al-Qari yang tidak kalah terkenalnya pada zamannya. Adapun buku yang secara khusus berisi hadits qudsi antara lain adalah al-Ittihâfât al-Saniyyah bi al-Ahadits al-Qudsiyyah (الاتحافات السنيّة بالأحاديث القدسيّة) karya Abdur Rauf al-Munawi. Buku ini memuat 272 hadits.[6]% والله أعلم بالصواب %
[1]Mahmud Thahhan, Taysir Mushthalah al-Hadits, h. 127.
[2] M. Yunus, ‘Ilm Mushthalah al-Hadits, Jakarta: Sa’diyyah Putera, h. 94.
[3]Perhatikan ta’rif yang ditawarkan oleh Abu al-Baqa` dalam al-Kulliyyat, h. 288. Baca juga Ahmad ibn al-Mubarak dalam al-Ibriz, h. 66.
[4]Muslim, Syarh al-Nawawi, h. 131.
[5] Hadits Riwayat al-Bukhari dalam Kitab Shahihnya hadits nomer 1771.
[6] Mahmud Thahhan, Op. Cit., h. 128.
Selasa, 01 Desember 2009
Struktur Hadits

STRUKTUR HADITS
oleh: M. Syakur Sf.
(Dosen FAI Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahasiswa Program Doktor Tafsir-Hadits IAIN Sunan Ampel Surabaya, Pengasuh Pontren Darus Sa'adah Kudus)
1. Sanad
Secara harfiah kata sanad (سند) berarti “sandaran”, “pegangan” (mu’tamad = معتمد). Sedangkan definisi terminologisnya ada dua sebagai berikut:
(Matarantai orang-orang yang menyampaikan matan)
atau
(Jalan penghubung matan, (yang) nama-nama perawinya tersusun)
Jadi, sederet nama-nama yang mengantarkan sebuah hadits itulah yang dinamakan dengan sanad, atau dengan sebutan lain sanad hadits. Perhatikan contoh sanad berikut ini:
البخاري: حدثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن بن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعم عن أبيه قال سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم قرأ في المغرب بالطور
Dari contoh tersebut yang dimaksud dengan sanad adalah enam nama-nama yang berurutan, yaitu (1)al-Bukhari, (2)‘Abd Allâh, (3)Malik, (4)ibn Syihab, (5)Muhammad, dan (6)ayahnya (Jubair ibn Muth’im).
Berkaitan dengan terma sanad ditemukan terma-terma lain seperti isnad, musnid, dan musnad .
a. Isnad
Dari segi bahasa, isnad berarti mengangkat hadits hingga pada orang yang mengucapkannya (رفع الحديث إلى قائله). Isnad merupakan bentuk atau proses. Sedangkan sanad adalah keadaannya. Namun demikian, sebagian dari ahli hadits menyatakan bahwa kata isnad bermakna sama dengan kata sanad, yakni merupakan jaring periwayatan hadits. Menurut ibn al-Mubarak, isnad termasuk bagian dari agama, seandainya tidak ada isnad niscaya orang akan ngomong sembarang, menurut apa maunya.[1]
b. Musnid
Musnid (مسنِد) adalah orang yang meriwayatkan hadits dengan sanadnya, baik mempunyai ilmunya maupun tidak kecuali ia mengisnadkan hadits seorang diri.
c. Musnad
Adapun Musnad (مسنَد) adalah materi hadits yang diisnadkan. Dalam pengertian istilah, kata musnad mempunyai tiga makna, yaitu:
1) Kitab yang menghimpun hadits sistem periwayatan masing-masing Shahabat, misalnya Musnad Imam Ahmad;
2) Hadits marfu’ yang muttashil sanadnya, maka hadits yang demikian dinamakan hadits musnad;
3) Bermakna sanad tetapi dalam bentuk Mashdar Mim.[2]
2. Matan
Secara harfiah kata matan berasal dari Bahasa Arab matn (متْن) yang berarti “apa saja yang menonjol dari (permukaan) bumi” (ماصلب وارتفع من الأرض). Sedangkan dalam pandangan para Ahli Hadits, ada dua arti baginya sebagai berikut:
المتن هو ما ينتهي إليه السند من الكلام
(Matan adalah redaksi (kalam) yang berada pada ujung sanad)
المتْن هو ألفاظ الحديث التي تتقوم بها المعاني
(Matan adalah kata-kata (redaksi) hadits yang dapat dipahami maknanya)
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa matan adalah redaksi atau teks bagi hadits. Contohnya dapat diperhatikan kembali teks hadits berikut ini:
حدثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن بن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعم عن أبيه قال سمعت رسول الله e قرأ في المغرب بالطور (رواه البخاري)
Dalam contoh tersebut matan haditsnya adalah:
سمعت رسول الله eقرأ في المغرب بالطور
(Aku mendengar Rasul Allâh saw. membaca surat al-Thur dalam (shalat) maghrib)
3. Mukharrij
Makna harfiah kata mukhârrij (مخرّج) yang berasal dari kata kharraja (خرّج) adalah “orang yang mengeluarkan”. Makna tersebut juga bisa didatangkan dari kata akhraja (أخرج) dengan isim fa’ilnya mukhrij (مخرج). Menurut para Ahli Hadits, yang dimaksud dengan mukharrij adalah sebagai berikut:
المخرج \ المخرّج هو الذي يشتغل بجمع الحديث
(Mukhrij atau mukharrij: orang yang berperan dalam pengumpulan hadits)
Dengan demikian dapat dipahami bahwa apa yang dimaksud dengan mukharrij atau mukhrij adalah perawi hadits (rawi), atau orang-orang yang telah berhasil menyusun kitab berupa kumpulan hadits, seperti al-Bukhari, Muslim, Malik, Ahmad, dsb. Dalam contoh hadits di atas al-Bukhari adalah seorang mukharrij / mukhrij / rawi bagi sebuah hadits.
[1] Mahmud Yunus, Ilmu Mushthalah al-Hadits, Jakarta: Sa’diyah Putra, t.th., h. 21.
[2] Mahmud Thahhan, Op. Cit., h. 17.
Berkaitan dengan terma sanad ditemukan terma-terma lain seperti isnad, musnid, dan musnad .
a. Isnad
Dari segi bahasa, isnad berarti mengangkat hadits hingga pada orang yang mengucapkannya (رفع الحديث إلى قائله). Isnad merupakan bentuk atau proses. Sedangkan sanad adalah keadaannya. Namun demikian, sebagian dari ahli hadits menyatakan bahwa kata isnad bermakna sama dengan kata sanad, yakni merupakan jaring periwayatan hadits. Menurut ibn al-Mubarak, isnad termasuk bagian dari agama, seandainya tidak ada isnad niscaya orang akan ngomong sembarang, menurut apa maunya.[1]
b. Musnid
Musnid (مسنِد) adalah orang yang meriwayatkan hadits dengan sanadnya, baik mempunyai ilmunya maupun tidak kecuali ia mengisnadkan hadits seorang diri.
c. Musnad
Adapun Musnad (مسنَد) adalah materi hadits yang diisnadkan. Dalam pengertian istilah, kata musnad mempunyai tiga makna, yaitu:
1) Kitab yang menghimpun hadits sistem periwayatan masing-masing Shahabat, misalnya Musnad Imam Ahmad;
2) Hadits marfu’ yang muttashil sanadnya, maka hadits yang demikian dinamakan hadits musnad;
3) Bermakna sanad tetapi dalam bentuk Mashdar Mim.[2]
2. Matan
Secara harfiah kata matan berasal dari Bahasa Arab matn (متْن) yang berarti “apa saja yang menonjol dari (permukaan) bumi” (ماصلب وارتفع من الأرض). Sedangkan dalam pandangan para Ahli Hadits, ada dua arti baginya sebagai berikut:
المتن هو ما ينتهي إليه السند من الكلام
(Matan adalah redaksi (kalam) yang berada pada ujung sanad)
المتْن هو ألفاظ الحديث التي تتقوم بها المعاني
(Matan adalah kata-kata (redaksi) hadits yang dapat dipahami maknanya)
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa matan adalah redaksi atau teks bagi hadits. Contohnya dapat diperhatikan kembali teks hadits berikut ini:
حدثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن بن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعم عن أبيه قال سمعت رسول الله e قرأ في المغرب بالطور (رواه البخاري)
Dalam contoh tersebut matan haditsnya adalah:
سمعت رسول الله eقرأ في المغرب بالطور
(Aku mendengar Rasul Allâh saw. membaca surat al-Thur dalam (shalat) maghrib)
3. Mukharrij
Makna harfiah kata mukhârrij (مخرّج) yang berasal dari kata kharraja (خرّج) adalah “orang yang mengeluarkan”. Makna tersebut juga bisa didatangkan dari kata akhraja (أخرج) dengan isim fa’ilnya mukhrij (مخرج). Menurut para Ahli Hadits, yang dimaksud dengan mukharrij adalah sebagai berikut:
المخرج \ المخرّج هو الذي يشتغل بجمع الحديث
(Mukhrij atau mukharrij: orang yang berperan dalam pengumpulan hadits)
Dengan demikian dapat dipahami bahwa apa yang dimaksud dengan mukharrij atau mukhrij adalah perawi hadits (rawi), atau orang-orang yang telah berhasil menyusun kitab berupa kumpulan hadits, seperti al-Bukhari, Muslim, Malik, Ahmad, dsb. Dalam contoh hadits di atas al-Bukhari adalah seorang mukharrij / mukhrij / rawi bagi sebuah hadits.
[1] Mahmud Yunus, Ilmu Mushthalah al-Hadits, Jakarta: Sa’diyah Putra, t.th., h. 21.
[2] Mahmud Thahhan, Op. Cit., h. 17.
Selasa, 03 November 2009
Ulum al-Hadits, Silabus

‘ULUM AL-HADITS
A. TERMINOLOGI HADITS
1. Pengenalan istilah Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar
2. Klasifikasi Hadits Berdasarkan Redaksi: Qawli, Fi’li, Taqriri, washfi
3. Hadits dan Sunnah
4. Struktur Hadits: Sanad, Matan dan Mukharij
5. Sebutan bagi “Ahli Hadits”
B. KEDUDUKAN HADITS
1. Dalil Kehujjahan Hadits
2. Fungsi Hadits terhadap al-Qur`ân
3. Hadits Nabawi dan Hadits Qudsi
4. Karakteristik hadits Qudsi
C. SEJARAH HADITS
Masa Pra Kodifikasi (Qabl Tadwin)
Masa Kodifikasi (‘Ashr at-Tadwin)
D. METODE KODOFIKASI HADITS
1. Macam-Macam Metode Kodifikasi
2. Para Kodofokator Hadits
E. ‘ULUM AL-HADITS
1. Pengertian
2. Cabangnya
a. Riwayah: Rawi (Rijal dan Jarh wa Ta’dil)
b. Dirayah : Matan
F. KLASIFIKASI HADITS
1. Berdasarkan Kwantitas Sanad: Mutawatir, Ahad dan Masyhur
2. Berdasarkan Kwalitas Sanad: Shahih, Hasan, dan Dla’if
G. HADITS SHAHIH, DLA’IF DAN MAUDLU’
1. Hadits Shahih dan Kriterianya
2. Hadits Dla’if
a. karena keterputusan sanad dan macamnya
b. karena lainnya dan contohnya
c. kehujjahannya
3. Hadits Maudlu’
a. Pengertian
b. Latar kemunculannya (awal & faktor)
c. Kriterianya
H. ILMU AL-JARH WA AL-TA’DIL
1. Rawi dan Kriteria Transformasi Hadits
2. Pengenalan Kitab
3. Tingkatan
a. Ta’dil dan redaksinya
b. Jarh dan redaksinya
I. ILMU TAKHRIJ HADITS
1. Pengertian
2. Pengenalan Kitab dan Penggunaannya
3. Metode Takhrij dan contohnya
Referensi:
Ahmad Ma’bad ‘Abd al-Karim, Alfadh wa ‘Ibarat al-Jarh wa at-Ta’dil, Riyadh: Adlwa` as-Salaf, 2004.
Dhafar Ahmad al-‘Utsmani al-Tahanawi, Qawa’id fi ‘Ulum al-Hadits
Hasbi al-Shiddiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999.
Jamaluddin al-Qasimi, Qawa’id al-Tahdits min Funun Mushthalah al-Hadits
Mahmud Thahhan, Taysir Mushthalah al-Hadits
Mahmud Thahhan, Ushul al-Takhrij wa Dirasah al-Asanid, Beirut: Dar al-Qur`ân al-Karim, 1979.
Mahmud Yunus, Ilmu Mushthalah al-hadits
Mubarak ibn Muhammad ibn Hamad al-Du’ailij, al-Wadl’ fi al-Hadits, Riyadl: Maktabah al-Malik Fahd, 2000.
Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, al-Sunnah Qabl al-Tadwin, Beirut: Dar al-Fikr, 1980.
Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, Ushul Hadits wa ‘Ulumihi wa mushthalah, Beirut: Dar al-Fikr.
Muhammad ibn ‘Alawi al-Maliki al-Hasani, al-Qawa’id al-Asasiyyah fi Mushthalah al-Hadits, Jakarta: Dinamika Berkah Utama, t.th.
Muhammad ibn ‘Ali al-Syaukani, al-Fawaid al-Majmu’ah fi al-Ahadits al-Maudlu’ah, t.kota: t.penerbit, 1960
Muhammad ibn Muhammad Abu Syahbah, Al-Wasith fi ‘Ulum wa Mushthalah al-Hadits, Kairo: Jami’ah al-Azhar, 1982.
Muhammad ibn Muhammad Abu Syahbah, Al-Wasith fi ‘Ulum wa Mushthalah al-Hadits, Kairo: Jami’ah al-Azhar, 1982.
Muhammad Mahfudh al-Tirmisi, Manhaj Dzawi al-Nadhar, Beirut: Dar al-Fikr, 1981.
Muhammad Mushthafa ‘Azami, Dirasat fi al-Hadits al-Nabawi wa Tarikh Tadwinih, Beirut: al-Maktab al-Islami, 1980.
Muhammad Zuhri, Hadits Nabi, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997.
Mushthafa H. al-Siba’i, al-Sunnah wa Makanatuha fi at-Tasyri’ al-Islami, Kairo: Dar al-‘Arubah, 1961.
A. TERMINOLOGI HADITS
1. Pengenalan istilah Hadits, Sunnah, Khabar dan Atsar
2. Klasifikasi Hadits Berdasarkan Redaksi: Qawli, Fi’li, Taqriri, washfi
3. Hadits dan Sunnah
4. Struktur Hadits: Sanad, Matan dan Mukharij
5. Sebutan bagi “Ahli Hadits”
B. KEDUDUKAN HADITS
1. Dalil Kehujjahan Hadits
2. Fungsi Hadits terhadap al-Qur`ân
3. Hadits Nabawi dan Hadits Qudsi
4. Karakteristik hadits Qudsi
C. SEJARAH HADITS
Masa Pra Kodifikasi (Qabl Tadwin)
Masa Kodifikasi (‘Ashr at-Tadwin)
D. METODE KODOFIKASI HADITS
1. Macam-Macam Metode Kodifikasi
2. Para Kodofokator Hadits
E. ‘ULUM AL-HADITS
1. Pengertian
2. Cabangnya
a. Riwayah: Rawi (Rijal dan Jarh wa Ta’dil)
b. Dirayah : Matan
F. KLASIFIKASI HADITS
1. Berdasarkan Kwantitas Sanad: Mutawatir, Ahad dan Masyhur
2. Berdasarkan Kwalitas Sanad: Shahih, Hasan, dan Dla’if
G. HADITS SHAHIH, DLA’IF DAN MAUDLU’
1. Hadits Shahih dan Kriterianya
2. Hadits Dla’if
a. karena keterputusan sanad dan macamnya
b. karena lainnya dan contohnya
c. kehujjahannya
3. Hadits Maudlu’
a. Pengertian
b. Latar kemunculannya (awal & faktor)
c. Kriterianya
H. ILMU AL-JARH WA AL-TA’DIL
1. Rawi dan Kriteria Transformasi Hadits
2. Pengenalan Kitab
3. Tingkatan
a. Ta’dil dan redaksinya
b. Jarh dan redaksinya
I. ILMU TAKHRIJ HADITS
1. Pengertian
2. Pengenalan Kitab dan Penggunaannya
3. Metode Takhrij dan contohnya
Referensi:
Ahmad Ma’bad ‘Abd al-Karim, Alfadh wa ‘Ibarat al-Jarh wa at-Ta’dil, Riyadh: Adlwa` as-Salaf, 2004.
Dhafar Ahmad al-‘Utsmani al-Tahanawi, Qawa’id fi ‘Ulum al-Hadits
Hasbi al-Shiddiqi, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1999.
Jamaluddin al-Qasimi, Qawa’id al-Tahdits min Funun Mushthalah al-Hadits
Mahmud Thahhan, Taysir Mushthalah al-Hadits
Mahmud Thahhan, Ushul al-Takhrij wa Dirasah al-Asanid, Beirut: Dar al-Qur`ân al-Karim, 1979.
Mahmud Yunus, Ilmu Mushthalah al-hadits
Mubarak ibn Muhammad ibn Hamad al-Du’ailij, al-Wadl’ fi al-Hadits, Riyadl: Maktabah al-Malik Fahd, 2000.
Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, al-Sunnah Qabl al-Tadwin, Beirut: Dar al-Fikr, 1980.
Muhammad ‘Ajjaj al-Khathib, Ushul Hadits wa ‘Ulumihi wa mushthalah, Beirut: Dar al-Fikr.
Muhammad ibn ‘Alawi al-Maliki al-Hasani, al-Qawa’id al-Asasiyyah fi Mushthalah al-Hadits, Jakarta: Dinamika Berkah Utama, t.th.
Muhammad ibn ‘Ali al-Syaukani, al-Fawaid al-Majmu’ah fi al-Ahadits al-Maudlu’ah, t.kota: t.penerbit, 1960
Muhammad ibn Muhammad Abu Syahbah, Al-Wasith fi ‘Ulum wa Mushthalah al-Hadits, Kairo: Jami’ah al-Azhar, 1982.
Muhammad ibn Muhammad Abu Syahbah, Al-Wasith fi ‘Ulum wa Mushthalah al-Hadits, Kairo: Jami’ah al-Azhar, 1982.
Muhammad Mahfudh al-Tirmisi, Manhaj Dzawi al-Nadhar, Beirut: Dar al-Fikr, 1981.
Muhammad Mushthafa ‘Azami, Dirasat fi al-Hadits al-Nabawi wa Tarikh Tadwinih, Beirut: al-Maktab al-Islami, 1980.
Muhammad Zuhri, Hadits Nabi, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1997.
Mushthafa H. al-Siba’i, al-Sunnah wa Makanatuha fi at-Tasyri’ al-Islami, Kairo: Dar al-‘Arubah, 1961.
TPF Sambut Baik Penangguhan Penahanan Bibit-Chandra

Selasa, 3 November 2009 22:51 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim independen klarifikasi fakta dan proses hukum, Adnan Buyung Nasution, menyambut baik penangguhan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah yang dilakukan oleh kepolisian malam ini.
"Pihak kepolisian pahami situasi yang akan berdampak buruk pascarekaman yang dibuka di MK," ucap dia di Mabes Polri Jakarta, Selasa (3/11). Meski begitu, ia menegaskan penangguhan penahanan tidak akan menghentikan proses penyidikan hingga pengadilan terhadap kedua tersangka.
Adnan menjelaskan, tim akan memanggil semua pihak yang ada di dalam rekaman milik KPK termasuk dari kepolisian dan kejaksaan. Tim akan mencari fakta-fakta dalam proses hukum kedua tersangka. "Apakah tidak ada rekayasa, tidak ada permainan suap, dan sebagainya. Kalau itu memang wajar, proses penuntutan dan penyidikan harus terus berjalan," kata dia.
Saat ini, anggota tim independen klarifikasi fakta telah hadir di Barekrim Mabes Polri untuk menyambut Bibit-Chandra diantaranya Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Amir Syamsudin. Sedangkan pimpinan KPK yang tampak hadir yaitu Haryono Umar.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim independen klarifikasi fakta dan proses hukum, Adnan Buyung Nasution, menyambut baik penangguhan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah yang dilakukan oleh kepolisian malam ini.
"Pihak kepolisian pahami situasi yang akan berdampak buruk pascarekaman yang dibuka di MK," ucap dia di Mabes Polri Jakarta, Selasa (3/11). Meski begitu, ia menegaskan penangguhan penahanan tidak akan menghentikan proses penyidikan hingga pengadilan terhadap kedua tersangka.
Adnan menjelaskan, tim akan memanggil semua pihak yang ada di dalam rekaman milik KPK termasuk dari kepolisian dan kejaksaan. Tim akan mencari fakta-fakta dalam proses hukum kedua tersangka. "Apakah tidak ada rekayasa, tidak ada permainan suap, dan sebagainya. Kalau itu memang wajar, proses penuntutan dan penyidikan harus terus berjalan," kata dia.
Saat ini, anggota tim independen klarifikasi fakta telah hadir di Barekrim Mabes Polri untuk menyambut Bibit-Chandra diantaranya Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Amir Syamsudin. Sedangkan pimpinan KPK yang tampak hadir yaitu Haryono Umar.
KPK - POLRI: Bibit & Chandra keluar dari Mabes Polri

Kepolisian akhirnya menangguhkan penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, yang sebelumnya ditahan di rumah tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok. Penangguhan penahanan dilakukan setelah tim kuasa hukum dua tersangka melayangkan surat permohonan penangguhan ke Mabes Polri malam ini."Malam ini, perintah Kapolri untuk ditangguhkan penahanan. Ini demi kepentingan yang lebih besar bukan karena tekanan. Saya tekankan sekali lagi, bukan karena tekanan, tapi karena proses hukum," ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Nanan Sukarna saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).Nanan menjelaskan, penangguhan penahanan tidak memengaruhi proses hukum bagi kedua tersangka yang saat ini terus berjalan. Keduanya akan terus diproses hingga ke pengadilan dan pasal yang dikenakan tidak akan berubah."Harus pengadilan yang menentukan bebas atau tidak bebas, bukan kepolisian. Itu pun kalau berkas telah P21 (lengkap) dan jaksa beri penuntutan. Itu supaya ada kepastian hukum," ungkapnya.
.indosat {font: bold italic 12px Tahoma;}
.indosat {font: bold italic 12px Tahoma;}
Selasa, 29 September 2009
Adil dan Hilal Ngebut
Rabu, 03 Juni 2009
mieayam_maseifa
Langganan:
Postingan (Atom)


