Jumat, 16 Mei 2008

sepakbola di UWH


tim UWH uji diri dengan berlatih bersama tim Forum Wartawan Jawa Tengah pada 19 Mei 2007

mengenal al-Qur`an

AL-QUR`ÂN
(Terminologi dan Fungsi)

oleh: MS2F
(Dosen FAI Universitas Wahid Hasyim Semarang, mahasiswa Program Doktor Tafsir-Hadith IAIN Sunan Ampel Surabaya, Pengabdi Pontren Darus Sa’adah Ngembalrejo Kudus)


A. AL-QUR’AN DAN BEBERAPA NAMANYA

1. Pengertian a1-Qur`ân
Ditinjau dari segi bahasa, secara umum diketahui bahwa kata al-Qur’án (القران) berasal dari kata Qara`a (قرأ) yang merupakan isim musytaq dengan bentuk fi’il mudlari’nya adalah yaqra`u (يَقْرأ) dan mashdarnya adalah qirâ`ah (قِراءة) dan qur`ân (قُرْآن) yang dipahami sebagai kata dengan arti bacaan. Kata tersebut juga disinyalir bersinonim dengan kata al-jam’u (اْلجَمْع) dan al-dlammu (الضَمّ) yang berarti “mengumpulkan” atau “kumpulan”. Maka dengan demikian menurut Manna’ al-Qathan, kata qur’ãn pada dasarnya bisa diartikan sebagai mengumpulkan huruf-huruf (ahruf, أَحْرُف) dan kata-kata (alfâdh, أَلْفَاظ) dalam suatu bacaan secara baik. Sedangkan kata al-Qur’ân yang dipakai sebagai nama bagi wahyu terakhir, menurut asalnya adalah searti dengan kata al-qirâ`ah (الْقِراءة), yang merupakan salah satu bentuk mashdar dari kata qara`a (قرأ) yang searti dengan kata tilâwah (تِلاوة).

Di samping itu masih ada lagi bentuk mashdar dari lafadh qara`a ini, yaitu qur` (قُرْءٌ) yang ditulis tanpa alif dan nun yang mengikuti bentuk standar (wazan fi’il) fi’il madli fa’ala (فعل). Dengan demikian kata qara`a mempunyai tiga wazan (bentuk/ shighat) mashdar, yakni Qur`ân (قُرْآن), qirâ`ah (قِراءة) dan qur` (قُرْء). Ketiga wazan tersebut tetap memiliki satu makna, yakni “bacaan”. Lebih lanjut beliau menyatakan. bahwa kata al-Qur’ân merupakan bentuk mashdar yang mempunyai fungsi makna isim maf’ul (yang di ...), sehingga maknanya menjadi “yang dibaca”, “terbaca” atau “bacaan”.


a. Al-Syafi’i; yang berpendapat bahwa kata al-Qur`ân bukan bentuk isim mahmuz dari kata qara`a (قرأ) sebagai kata-kata lainnya, tetapi merupakan isim ‘âlam yang dikhususkan (spesialisasi) sebagai nama bagi Kalam Allâh yang terakhir untuk nabi sekaligus rasul terakhir. Nama tersebut hanya diperuntukkan bagi al-Kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Sehingga dengan demikian kata al-Qur`ân tidak perlu diartikan atau dicari maknanya secara hermeneutik sebagaimana kata Injil yang dijadikan nama bagi Kitab Nabi Isa as. dan Taurat sebagai nama bagi Kitab yang diturunkan kepada Nabi Musa as. Pendapat ini sesuai dengan riwayat al-Baihaqi dan al-Khathib dalam beberapa keterangan.
b. Al-Farra` (wft. 207 H.) menyatakan, bahwa kata al-Qur’ân yang tidak memakai hamzah itu merupakan kata musytaq (pecahan) dari kata qarã-in (قَرَائِن) yang merupakan bentuk jama’ dari kata qarinah (قَرينة) yang berarti “alasan” atau “bukti” (indikator). Dikatakan demikian karena ayat-ayat dalam al-Qur`ân adalah saling mendukung dan atau saling menjelaskan satu sama lain.
c. Al-Zajjaj (wft 311 H.) menyatakan, bahwa kata al-Qur`ân yang ditulis dan dibaca tanpa hamzah itu hanya karena alasan untuk meringankan bacaan bagi bangsa Arab (ketika itu) atau yang dikenal dengan terma takhfif (خفيف).
d. Al-Lihyani menyatakan, bahwa kata a1-Qurãn merupakan bentuk mashdar dari kata qara`a (قرأ) sebagaimana bentuk kata rujhãn (رُجْحان) dan ghufrân (غُفْران) yang berfungsi sebagai kata isim dengan fungsi makna sebagai isim maf’ul (اسم مفعول). Maka dengan demikian kata al-Qur`ân mempunyai arti “yang dibaca”, yakni sesuatu yang senantiasa menjadi bacaan bagi siapa pun yang mencintainya, baik dalam shalat maupun lainnya.
e. Al-Asy’ari (wft. 324 H.), seorang ahli dan perintis ilmu Kalam memberikan pandangan bahwa kata al-Qur`ân itu tidak berhamzah, karena kata tersebut merupakan bentuk kata yang musytaq (kata bentukan atau pecahan) dari kata qarana (قَرَن) yang berarti “menggabungkan” atau “membersamakan”. Hal mana al-Qur`ân memang merupakan rangkaian ayat-ayat dan atau surat-surat yang terhimpun dalam satu mushhaf.
f. al-Zarkasyi juga tidak ketinggalan dalam hal mi. Beliau menyatakan bahwa kata al-Qur’ân adalah lafadh musytaq dari kata al-Qar`u (الْقَرْء) yang searti dengan kata al-Jam’u (الجمع), yang berarti “himpunan” atau “kumpulan”. Pengertian ini beliau angkat dari kenyataan, bahwa kebiasaan orang Arab adalah mengucapkan ungkapan قَرَأْتُ اْلمَاءَ ِفي اْلحَوْضِ (Saya mengumpulkan air dalam telaga). Demikian pula halnya yang ada pada kata al-Qur`ân, yang memang merupakan kumpulan isi dan buah dari kitab-kitab yang telah diturunkan sebelumnya. Kecuali itu al-Qurãn juga menghimpun berbagai macam ilmu. Kiranya pemikiran ini sejalan dengan firman Allâh SWT.:
(.… Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan)

g. Shubhi al-Shalih dalam hal ml hanya memberikan penilalan, bawa pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan bawa kata al-Qur’ân merupakan bentuk mashdar sebagai sinoim dari kata qirâ-`ah (قِراءة) yang berarti bacaan. Beliau menambahkan, bahwa lafadh qara`a (قرأ) yang semakna dengan lafadh talâ - yatlu (تَلَى - يَتْلُو) itu berasal dari bahasa Arami, dan kata tersebut telah dipakai dan menjadi bahasa baku dalam bahasa Arab ketika al-al-Qur`ân diwahyukan kepada Nabi Muhammad saw.. Kemudian kata itu dijadikan nama abadi bagi Kitab Suci umat Islam.

Di samping pendapat-pendapat di atas dalam al-Qur`án sendiri terdapat ayat-ayat yang menyebutkan kata al-Qurân dengan arti “bacaan”. Misalnya pada ayat berikut ini:
فَاِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ ... (القيامة: 18)
(Apabila Kami te!ah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya itu.). (al-Qiyamah:18)

(Dan apabila dibacakan Al Quran, Maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat) (al-A’raf: 204)


Maksud ayat tersebut adalah jika dibacakan al-Qur`ân maka kita diwajibkan mendengar dan memperhatikan sambil berdiam diri, baik dalam sembahyang maupun di luar sembahyang, terkecuali dalam shalat berjamaah ma'mum boleh membaca Al Faatihah sendiri waktu imam membaca ayat-ayat Al Quran. Baca pula ayat berikut ini!
(…. dan janganlah kamu tergesa-gesa membaca al-Qur`ân sebelum disempurnakan mewahyukan kepadamu ...).


Adapun secara terminologis, pengertian al-Qur`ân adalah sebagai disebutkan berikut ini.
a. Menurut Ali al-Shabuni (wft. 1390 H.), al-Qur`ân adalah kalam Allâh yang bernilai mu’jizat yang diturunkan kepada nabi terakhir (Khâtam al-anbiyâ` = خاتم الأنبياء) dengan perantara Malaikat Jibril as. yang tertulis pada Mushhaf, diriwayatkan secara mutawatir, dan bacaannya termasuk ibadah, yang diawali dengan surat al-Fatihah dan ditutup dengan surat al-Nas.
b. Al-Suyuthi menerangkan, bahwa al-Qur`ãn adalah kalam Allâh yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. yang tidak ditandingi oleh penentangnya walau hanya sekadar berupa satu surat.
c. Menurut Manna’ al-Qathan, al-Qur`ân adalah kalam Allâh yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. yang bacaannya dianggap sebagai ibadah.
d. Menurut Kamaluddin Marzuki, al-Qur`än adalah kalam Allâh yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. yang bacaannya adalah bernilai ibadah, yang susunan kata dan isinya merupakan mu’jizat, termaktub dalam suatu Mushhaf dan dinukil secara mutawatir.
e. Drs. H. Basrah Lubis menulis, bahwa ai-Qur`ân adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dengan perantara Malaikat Jibril as. dan sebagal pedoman hidup bagi umat manusia.
f. Menurut para ahil Ushul Fiqh, al-Qur`ãn adalah nama bagi keseluruhan al-Qur`ân dan nama bagi suku-sukunya. Maka dengan demikian satu ayat pun darinya bisa disebut al-Qur`ãn.
g. Para Ahli Kalam memberikan batasan al-Qur`ân dengan menyatakan, bahwa al-Qur`ãn adalah kalam azali yang menetap pada zat Allâh yang senantiasa bergerak (tak pernah diam) dan tak pernah ditimpa musibah.
h. Para ahli agama (Ahli Ushul) berpendapat, bahwa al-Qur`ãn adalah nama bagi kalam Allâh yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. yang ditulis dalam Mushhaf.
i. Ikhtlshar penulis, al-Qur`ân adalah Kalam Allâh yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. sebagai rasul terakhir di akhir zaman, (ada yang) melalui Malaikat Jibril as. yang dalam bentuknya sekarang termaktub dengan jelas dalam Mushhaf ‘Utsmani dengan menggunakan bahasa Arab, keseluruhannya merupakan mu’jizat, yang sampai pada kita selaku umatnya dengan jalan mutawatir, jika dibaca maka bacaannya dinilai ibadah, baik dalam shalat maupun lainnya, dan dihukum kafir orang yang mengingkarinya. Dengan demikian secara sederhana dapat dirumuskan bahwa ciri al-Qur`ân adalah:

1) Kalam Allâh (كلام الله)
2) Diturunkan kepada Nabi Muhammad (المنزل على محمد)
3) Dengan (tidak semua) peraritara Jibril as.
4) Menggunakan (sesuai) bahasa Arab (بلسان عربيّ)
5) Merupakan mu’jizat (المعجز)
6) Bacaannya dinilai ibadah (المتعبد بتلاوته)
7) Berdasarkan rlwayat mutawatir (المتواتر)


Dengan memperhatikan beberapa definisi di atas, maka kita pun telah sampai pada pemahaman bahwa kalam Allâh yang diturunkan kepada para nabi selain Nabi Muhammad saw. tidak dapat disebut sebagal al-Qur`ân. Begitu pula firman (kalam) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. tetapi membacanya tidak termasuk kategori ibadah, maka ia bukan al-Qur`ân, tetapi hanya disebut sebagai Hadits Qudsi.


2. Nama-nama Al-Qurân
Wahyu Allâh yang diturunkan sebagai kitab terakhir diberi nama yang termasyhur, yakni al-Qur`ân yang berarti “bacaan” sebagaimana keterangan di atas. Nama-nama lain yang dimllikinya cukup banyak. Antara lain adalah:

a. Al-Kitab (الكتاب) atau Kitab Allâh yang berarti “catatan”.
b. Al-Furqan (الفرقان) yang berarti “pembeda” (antara yang baik dan buruk).
c. Al-Dzikr (الذكر) yang berarti ”peringatan”.
d. Al-Qur`ãn (القران) yang berarti “bacaan” dan merupakan salah satu nama bagi kitab yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Nama lnilah yang paling terkenal dan dikenal baginya, serta paling sering disebut dalam al-Qur`ân itu sendiri. Paling tidak sebanyak limapuluh kali kata ini disebut dalam al-Qur`ân.
e. Al-Tanzil (التنزيل) yang berarti “yang diturunkan”.

Di samping nama-nama di atas masih banyak nama yang diberikan kepada al-Qur`ân, seperti mushhhaf, kalam, dan sebagainya. Menurut al-Zarkasyi, Abu al-Ma’ali al-’Azizi ibn ‘Abd al-Malik bahkan menjelaskan bahwa al-Qur`ãn mempunyai 55 nama.


B. KEDUDUKAN AL-QUR’AN DAN FUNGSINYA BAGI KEHIDU PAN MAN USIA

Muhammad ibn ‘Abd Allâh saw. diangkat sebagai rasul dilengkapi dengan tugas-tugas yang disertai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaannya. Petunjuk-petunjuk tersebut secara lengkap termuat dalam al-Qur`ân. sebagai alat untuk memahami dan menerima ajaran Islam. Agama Islam mengajak manusia agar menjadi umat pilihan, yakni umat yang sempurna lahir-batin, mampu berrkomunikasi dengan Tuhannya dan dengan sesamanya, juga dirinya sendiri. Oleh karena itu manusia berhajat kepada hal-hal yang sangat bermanfa’at bagi kehidupannya. Dan sebagai umat Islam, al-Qur`ânlah yang perlu mendapat perhatian dalam kehidupan mereka.


1. Kedudukan al-Qur’án
Sebagai wahyu terakhir al-Qur`ân mempunyai banyak kedudukan bagi kehidupah manusia. Antara lain adalah:

a. Sebagai sumber dari segala sumber hukum Islam; bahwa al-Qur`ân merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama.
b. Sebagai pedoman dan petunjuk bagi kehidupan manusia.
c. Sebagai nasehat, obat, hidayah dan rahmat bagi orang-orang beriman.
d. Sebagai penyampai berita gembira bagi orang-orang beriman. Baca surat al-Naml ayat 2, al-Nahl ayat 89 dan 102, al-Ahqaf ayat 12, Yunus ayat 64, al-Zumar ayat 17, dan sebagainya.
e. Sebagai penawar hati (Syifa’ = شفاء) bagi orang yang membaca dan mempelajarl isinya hingga mendapat ketenangan dan ketenteraman. Skala rasionalnya adalah bahwa orang yang membaca ayat-ayat berarti ia mengadakan komunikasi dengan Allâh. Berkomunikasi dengan Allâh SWT. disebut dengan terma dzikr. Dan selalu berdzikir kepada Allâh SWT. telah dijanjikan akan mendapat ketenangan hati, insya Allâh. Keterangan selanjutnya dapat dibaca surat al-Ra’d ayat 28.

2. Fungsi al-Qur`ân
Keberadaan al-Qur`ân sebagai wahyu terakhir mempunyai beberapa fungsi, antara lain sebagai berikut:
a. untuk membenarkan atau menjadi saksi kebenaran (mushaddiq = مصدّق) bagi kitab-kitab sebelumnya. Misalnya dalam keterangan firman Allah surat al-Nisa: 105.
b. untuk menjadi tuntunan (imam) bagi umat yang beriman sebagai layaknya Taurat menjadi imam sekaligus rahmat bagi pengikut Nabi Musa as. Keterangan ini tersebut dalam firman Allâh pada surat Hud ayat 17.
c. untuk menjadi cahaya (nur) yang mampu menerangi kegelapan alam pikir manusia hingga mereka mampu melihat kebenaran dan menyingkirkan kebatilan. Fungsi ini tersurat dalam surat al-Nisa` ayat 174.
d. untuk menegur dan memperingatkan manusia agar senantiasa berada pada jalan yang tidak sesat demi menggapai kebahagiaan yang haqiqi, yaitu surga. Fungsi ini sesuai dengan salah satu nama al-Qur`ân, yakni al-Dzikr (الذكر). Bacalah surat al-Ra’d ayat 28, atau surat al-Hijr ayat 9.
e. Untuk memberi dan menyampaikan berita kepada manusia, bahwa setelah kematian ada kehidupan yang abadi. Siapa pun yang berbuat kebajikan di dunia, maka ia niscaya akan memperoleh kesenangan di akhirat, dan barangsiapa berlaku jahat di dunia, niscaya ia akan memperoleh kesengsaraan di akhirat kelak. Fungsi ini dikenal dengan istilah basyir dan nadzir (بشير ونذير). Baca Surat Fushilat ayat 3 dan 4!

Wa Allâhu a’lam bi al-shawâb

mengenal UQ

RANCANGAN PENGAJARAN
(Sylaby Description)


Mata Kuliah : ‘ULUM al-Qur`ân (UQ)
Kode MK :
Komponen : MKU
Bobot : 2 SKS
Untuk Progdi : PAI, Mu’amalat, PGMI
Program : S1
Pengampu : Drs. M. Syakur Sf., M.Ag.

I. Tujuan:
Agar mahasiswa mampu mengetahui dan memahami ‘Ulum al-Qur`ân dengan bermacam-macam pokok pembahasannya yang diperlukan sebagai salah satu alat untuk memahami al-Quran (Kurikulum IAIN 1997).

II. Topik Inti:
No
PB & Sub PB
URAIAN
KBM
Ketr
1
A. AL-QUR`ÂN
1. Pengertian & Nama al-Qur`ân
2. Kedudukan & Fungsi al-Qur`an
Studi pendahuluan tentang al-Qur`ân secara harfiah dan terminologis, serta menjelaskan nama, kedudukannya dalam ajaran Islam serta fungsinya bagi kehidupan manusia
Ceramah, diskusi dan penugasan

2
B. ‘ULUM al-QUR`ÂN
1. Pengertian & Ruang lingkup UQ
2. Hubungan & Urgensi UQ & Tafsir
3. Sejarah UQ
4. Kelahiran Istilah UQ
Menjelaskan pengertian UQ dan ruang lingkupnya, mengkaji dan menganalisis hubungan dan urgensi UQ terhadap Tafsir al-Qur`ân, menjelaskan sejarah perkembangan UQ dan kelahiran dan pemakaian istilah UQ.
Penyajian materi melalui ceramah, diskusi dan penugasan

3
C. ‘ILMU NUZUL al-QUR`ÂN
1. Pengertian & Tahapan Nuzul
2. Dalil & Bukti Nuzul Secara Berangsur
3. Hikmah Nuzul secara Berangsur
Mengkaji dan membahas pengertian dan tahapan penurunan al-Qur`ân, kapan wahyu diturunkan kali pertama, apa wahyu pertama yang diturunkan, berapa lama al-Qur`ân sebagai wahyu diturunkan, berapa fase, dan bagaimana cara menjelaskan pula bahwa al-Qur`ân diturunkan secara berangsur dan apa buktinya, serta hikmah apa yang bisa diambil pelajaran darinya.

Materi disajikan melalui ceramah, dan diskusi

4
4. Pemeliharaan al-Qur`ân
5. Usaha Lanjutan
Meneranngkan sejarah dan proses pemeliharan al-Qur`ân yang terjadi pada masa Nabi saw., masa Abu Bakr dan Umar ra., serta masa Usman.
Bagaimana usaha yang dilakukan oleh kaum muslimin pada masa-masa berikutnya, termasuk upaya pemberian tanda baca, dan upaya penerbitannya.
Kajian melalui ceramah, diskusi dan penugasan

5
D. ‘ILMU ASBAB al-NUZUL
1. Pengertian
2. Macam Asbab
3. Makna Redaksi Asbab
4. Urgensi Asbab al-Nuzul
Sebagai salah satu komponen UQ yang paling penting adalah Asbab al-nuzul. Dalam bab ini dijelaskan pengertian asbab al-nuzul, macam-macamnya, makna ungkapan redaksional asbab al-nuzul, serta alasan mengapa ilmu ini perlu dipelajari.
Kajian melalui ceramah, diskusi dan penugasan

6
5. Kaidah menetapkan hukum berdasarkan asbab al-nuzul
6. Berbilangnya riwayat tentang Asbab al-Nuzul
Penjelasan berkisar pada kaidah yang diperlukan dalam melakukan pencarian hukum dan upaya penetapannya berdasarkan asbab al-nuzul.
Menjelaskan bagaimana seandainya satu ayat atau satu surat mempunyai lebih dari satu riwayat, dan bagaimana pula sebaliknya.
Kajian melalui ceramah, diskusi dan penugasan

7
E. ‘ILMU
al-MUNASABAH
1. Pengertian
2. Dasar Pemikiran
Sebagai motivasi dalam mempelajari al-Qur`ân perlu diketengahkan kepentingan belajar ilmu munasabah, yang meliputi pengertian, dasar pemikiran mengenai adanya munasabah.
Menjelaskan bentuk munasabah: tertib ayat, tertib surat dan tanasub awal dan akhir surat.
Materi disajikan melalui ceramah, dan diskusi

8
3. Relevansi Ilmu Munasabah & Tafsir
4. Pendapat ‘Ulama
5. Eksistensi tertib Ayat & Surat
Menjelaskan arti penting ilmu munasabah dan keterkaitannya dengan tafsir al-Qur`a.
Mengemukakan pendapat ‘ulama tentang munasabah.
Menjelaskan eksistensi ayat dan surat
Materi disajikan melalui ceramah, dan diskusi


-
-
UTS

9
F. ‘ILMU I’JAZ al-QUR`ÂN
1. Pengertian
2. Bukti Historik
3. Dasar & Urgensi
Secara umum menjelaskan makna I’jaz, menunjukkan bukti-bukti historis i'jaz al-Qur`ân melalui kisah ibn al-Muqaffa, Abu al-Walid, kisah al-Walid, Musailamah al-Kazzab dan kisah Thulaiha.
Untuk mendekatkan pembaca dengan al-Qur`ân perlu ditunjukkan dasarnya dan alasan mempelajarinya

Materi disajikan melalui ceramah, dan diskusi

10
4. Macam I’jaz
5. Segi-segi I’jaz
6. Kadar I’jaz
7. Buku I’jaz
Menjelaskan dan memperkenalkan macam-macam I’jaz, segi-segi i’jaz yang meliputi lughawi, ‘ilmi dan tasyri’i, seberapa besar i’jaz yang dimiliki al-Qur`ân serta buku-buku tentang i’jaz
Materi disajikan melalui ceramah, dan diskusi serta penugasan

11
G. ‘ILMU FAWATIH al-SUWAR
1. Pengertian
2. Kedudukan Pembuka Surat
3. Pandangan ‘Ulama
Untuk menjadikan lebih mengenal al-Qur`ân perlu dikenalkan fawatih al-suwar dan klasifikasi surat berdasarkan fawatihnya, bagaimana kedudukannya dalam setiap surat, serta pandangan ‘Ulama tentang huruf tahajji yang digunakan sebagai pembuka surat-surat al-Qur`ân
Materi disajikan melalui ceramah, dan diskusi serta penugasan

12
H. ‘ILMU al-QIRA`AT
1. Pengertian
2. Perkembangan Ilmu Qira`at
Membahas pengertian dan sejarah pertumbuhan dan perkembangannya, menjelaskan qira`ah sab’ah beserta para tokohnya dan perbedaannya dengan ahruf sap’ah
Materi disajikan melalui ceramah, dan diskusi serta penugasan

13
3. Syarat Qira`at Mu’tabarat
4. Pengaruh Qira`at terhadap Istinbath Hukum
Menjelaskan syarat qira`at yang terkenal dan jenisnya serta pengaruhnya terhadap istinbath hukum
Materi disajikan melalui ceramah, dan diskusi serta penugasan

14
I. ‘ILMU TAFSIR al-QUR`AN
1. Pengertian
2. Sejarah Ilmu Tafsir
3. Jenis Tafsir
Dinamika ilmu tafsir dan tafsir merupakan hal penting untuk diketahui bagi para mufassir. Kecuali itu jenis tafsir dan karateristiknya juga menjadi penting untuk mencari disiplin ilmu yang dikandungnya.
Materi disajikan melalui ceramah, dan diskusi

15
4. Kaidah Tafsir
5. Syarat Mufassir
6. Metodologi Tafsir
Agar dapat melakukan tafsir terhadap al-Qur`ân dengan baik seseorang perlu memiliki banyak ilmu bantu dan mengetahui kaidah-kaidahnya. Dalam hal ini syarat-syarat menafsirkannya juga menjadi sangat penting.
Dan agar menjadi bagus produk tafsir yang dilakukan maka metodolgi tafsir harus diketahui.


16
-
-
U A S




III. REFERENSI
A. Wajib
1. M. Husain al-Dzahabi, al-Tafsir aw al-Mufassirun, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
2. Manna’ al-Qathan, Mabahits fi ‘Ulum al-Qur`ân, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
3. Muhammad ibn Abdullah al-Zarkasyi, al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur`ân, Beirut: Dar al-Ma’arifah, 1972.
4. Muhammad Abdul ‘Adhim al-Zarqani, Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur`an, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
5. Al-Suyuthi, al-Itqan fi ‘Ulum al-Qur`an, Beirut: Dar al-Fikr, t.th.
6. ---------- , Lubab al-nuqul fi Asbab al-Nuzul, Singapura, t.th.

B. Anjuran
7. Ahmad Adil Kamal, ‘Ulum al-Qur`ân, Kairo: al-Mukhtar al-Islami, t.th.
8. Ali Hasan al-‘Aridl, Sejarah dan Metodologi Tafsir, Jakarta: Rajawali, 1992.
9. Basrah Lubis, Menguak Rahasia al-Qur`ân, Jakarta: Tursina, 1992.
10. Ibn Kalawih, al-Hujjah fi al-Qira`at al-Sab’, t.penerbit, t.th.
11. Inu Kencana Syafi’ie, al-Qur`ân Sumber Segala Disiplin Ilmu, Jakarta: Gema Insani, 1991.
12. Kamaluddin Marzuki, ‘Ulum al-Qur`ân, Bandung: Rosdakarya, 1992.
13. Muhammad Ali al-Shabuni, al-Tibyan fi ‘Ulum al-Qur`ân, Beirut: dar al-‘Ilm li al-Malayin, 1997.
14. Muhammad Arwani ibn M. Amin al-Syeikh al-Muqri`, Faidl al-Barakat fi Sab’ al-Qira`at, Kudus: Mubarakah Thayyibah, 1998.
15. Muhammad ibn Alwi al-Makki, Zubdah al-Itqan, Jiddah: Dar al-Syaruq, 1401 H.
16. M. Nashir Mahmud, al-Qur`ân di Mata Barat, Semarang: DIMAS, 1997.
17. Musthafa Shadiq al-Rifa’i, I’jaz al-Qur`ân, t.penerbit.
18. Rif’at Syauqi Nawawi, Pengantar Ilmu Tafsir, Jakarta: Bulan Bintang, 1988.
19. Sahilun A. Nasir, Ilmu tafsir al-Qur`ân, Surabaya: al-Ikhlash, 1990.
20. Al-Suyuthi, Itmam al-Dirayah, Semarang: Toha Putra, 1970.









GARIS-GARIS BESAR PROGRAM PERKULIAHAN
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS WAHID HASYIM SEMARANG


1. Dosen : M. Syakur Sf. (MS2F)
2. Matakuliah : ‘ULUM AL-QUR’AN (UQ)
3. Diskripsi Matakuliah :
(1) Membahas Ulumul Qur’an dan Perkembangannya (pengertian, ruanglingkup pembahasan, Cabang-cabang (pokok bahasan) Ulumul Qur’an); (2). Membahas Sejarah Turun dan Penulisan al-Qur’an (pengertian al-Qur’an, hikmah diwahyukannya al-Qur’an secara berangsur-angsur, penulisan al-Qur’an (pada masa Nabi, pada masa Khulafa’u al-Rasyidun), pemeliharaan al-Qur’an setelah masa Khalifah, Rasm al-Quran; (pengertian, pendapat tentang Rasm al-Qur’an, Kaitan Rasm al-Qur’an dengan Qira’at)); (3). Membahas Asbabun Nuzul (pengertian, macam-macam, redaksi; urgensi dan kegunaan) (4). Membahas Munasabah al-Qur’an (pengertian, macam-macam, urgensi, dan kegunaan mempelajarinya); (5). Membahas Al-Makkiy dan al-Madaniy (pengertian, klasifikasi ayat-ayat dan surah-surah al-Qur’an, ciri-ciri, kegunaan mempelajarainya); (6). Membahas al-Muhkam wa al-Mutasyabih (pengertian, sikap para Ulama, Fawatihu al-Suwar, Hikmah adanya ayat-ayat demikian); (7). Membahas Qiraat al-Qur’an (pengertian, latar belakang timbulnya pebedaan, urgensi mempelajari qiraat dan pengaruhnya dalam istinbath hukum); (8). Membahas I’jaz al-Qur’an (pengertian, macam-macam, dan segi-segi kemu’jizatan al-Qur’an); (9). Membahas Tafsir, Ta’wil dan Tarjamah (pengertian, perbedaan, dan klasifikasi Tafsir)

4. Diskripsi Topik/Kegiatan/Metode/Evaluasi

J. Topik/Kegiatan
Cara kuliah/belajar/evaluasi
1) Garis-garis besar perkuliah/latar belakang perkuliah
2) Ulumul Qur’an dan Perkembangannya (pengertian, ruanglingkup pembahasan, Cabang-cabang (pokok bahasan) Ulumul Qur’an);
3) Sejarah Turun dan Penulisan al-Qur’an (pengertian al-Qur’an, hikmah diwahyukannya al-Qur’an secara berangsur-angsur,
4) Sejarah Turun dan Penulisan al-Qur’an (penulisan al-Qur’an (pada masa Nabi, pada masa Khulafa’u al-Rasyidun), pemeliharaan al-Qur’an setelah masa Khalifah);
5) Sejarah Turun dan Penulisan al-Qur’an (Rasm al-Quran; (pengertian, pendapat tentang Rasm al-Qur’an, Kaitan Rasm al-Qur’an dengan Qira’at))
6) Asbabun Nuzul (pengertian, macam-macam, redaksi; urgensi dan kegunaan)
7) Munasabah al-Qur’an (pengertian, macam-macam, urgensi, dan kegunaan mempelajarinya);
8) Al-Makkiy dan al-Madaniy (pengertian, klasifikasi ayat-ayat dan surah-surah al-Qur’an, ciri-ciri, kegunaan mempelajarainya);
9) Ujian Tengah Semester
10) Al-Muhkam wa al-Mutasyabih (pengertian, sikap para Ulama, Fawatihu al-Suwar, Hikmah adanya ayat-ayat demikian);
11) Qiraat al-Qur’an (pengertian, latar belakang timbulnya pebedaan, urgensi mempelajari qiraat dan pengaruhnya dalam istinbath hukum)
12) I’jaz al-Qur’an (pengertian, macam-macam, dan segi-segi kemu’jizatan al-Qur’an)
13) Tafsir, Ta’wil dan Tarjamah (pengertian, perbedaan, dan klasifikasi Tafsir)
14) Ujian Akhir Semester
Penjelasan/klarifikasi oleh dosen dan pembahasan
Penjelasan oleh dosen dan pembahasan
Dilanjutkan dengan pembagian kelompok





Presentasi oleh mahasiswa dan pembahasan



Presentasi oleh mahasiswa dan pembahasan


Presentasi oleh mahasiswa dan pembahasan
Presentasi oleh mahasiswa dan pembahasan

Presentasi oleh mahasiswa dan pembahasan


Soal dalam bentuk uraian
Presentasi oleh mahasiswa dan pembahasan


Presentasi oleh mahasiswa dan pembahasan


Presentasi oleh mahasiswa dan pembahasan

Presentasi oleh mahasiswa dan pembahasan
Soal dalam bentuk uraian

Senin, 12 Mei 2008

lingkungan dlm perspektif islam


PERSPEKTIF PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
DALAM ISLAM
Oleh:
Drs. M. Syakur Sf., M.Ag.
(Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahasiswa Program Doktor (S3) IAIN Sunan Ampel Surabaya)

Abstrak
Promoting and appreciating Islamic religious spirituality is a condition sine qua non to keep its strength equal to that of natural law, economic law, and market mechanism over which none and no system could control. Nonetheless, leaving the economic law and market mechanism prevail uncontrolled is not an Islamic attitude of religious behavior. Authentic religious attitude and way of life must be prophetic and trans-formative in nature and manifested in the practical action of watching and controlling the development of the natural law and economic law themselves. Otherwise, human beings could be subordinated and co-opted by the natural law. Indeed, having firm religious traditions, Muslim communities are exercised to plead themselves from the shackling routines of daily life. There has to be a serious and continuous effort to understand fundamental and functional meaning of formal rituals of Islam, in such a way that Islam supports not only Theo-centric but also socio-economic concerns. Once Islam is shackled by its routines and finds no alternative interpretation of its rituals, there hardly is hope of important contributions made by Islamic scholars to cope with ecological and global crises.

Kata-Kata Kunci:
Lingkungan, Pembangunan, Etika dan Spiritual

A. Prawacana
Dalam hal keterkaitan antara ekonomi dan ekologi, setidaknya ada dua bentuk tekanan kuat yang dirasakan menghimpit masyarakat dunia sedang berkembang. Pertama, bersifat eksternal, yakni himpitan yang datang dari negara-negara industri maju yang hendak mempertahankan dominasi dan supremasi kekuatan ekonomi dan tingkat standar hidup yang selama ini telah mereka nikmati. Kedua, bersifat internal, yakni himpitan yang datang dari dalam negeri sendiri. Himpitan yang kedua ini muncul dari tuntutan para penguasa dan pemerintah masing-masing negara berkembang yang bermaksud meningkatkan taraf perekonomian rakyat dengan cara meniru pola dan tata cara yang pernah dilakukan oleh negara-negara industri, khususnya menyangkut eksploitasi sumber alam. Jika negara industri pada awal pembangunannya dahulu tidak harus memikirkan dampak lingkungan yang diakibatkannya, --bahkan era kolonialisme dan imperalisme yang sangat menyengsarakan rakyat jajahan dapat berlangsung sedemikian panjang dan aman-aman saja-- maka lain halnya cerita nasib negara-negara berkembang yang sekarang hendak membangun industri modern untuk menaikkan taraf hidup rakyatnya. Mereka dalam keniscayaan sudah harus mempertimbangkan dampak lingkungan yang akan ditimbulkannya. Secara hati-hati, mereka tidak ingin mengulang pengalaman negara-negara industri dalam memperlakukan alam lingkungan. Dari sini tergambar kesulitan dan problem yang dihadapi negara-negara berkembang --termasuk Indonesia-- ketika hendak menaikkan taraf hidup dan ekonomi rakyatnya.
Negara-negara industri yang telah merasakan pengalaman pahit di era industrialisasi juga mengambil langkah baru dengan memasyarakatkan sertifikat bersih lingkungan (ecolabeling) untuk dapat menerima produk dari negara-negara berkembang. Apakah kebijaksanaan ini hanya untuk melindungi produk negeri mereka sendiri dengan cara membatasi dan melarang masuknya produk yang berasal dari dunia berkembang, karena persaingan di antara sesama negera industri maju itu sendiri, ataukah untuk memaksa dunia internasional agar memperhatikan alam lingkungan secara lebih sungguh-sungguh? Itulah masalah yang masih diperdebatkan secara internasional. Namun kebijaksanaan demikian ikut menutup pasar bagi produk negara-negara berkembang yang ingin memasuki pasar bebas dalam dunia industri maju. Selain itu, pola hidup konsumtif di negara-negara maju ternyata dampak negatifnya tidak dapat dilokalisir dalam wilayah negara-negara industri maju saja, tetapi juga membawa dampak lingkungan di negara-negara berkembang yang hingga kini hanya dianggap sebagai pemasok bahan baku atau bahan mentah untuk mereka. Kerusakan lingkungan (fasad al-hai`ah) tidak hanya ada di negara-negara industri maju saja, tetapi juga mengimbas pada negara-negara berkembang, terutama dengan dalih untuk menaikkan taraf hidup dan perekonomian rakyat. Para penguasa dan pengusaha di negara-negara berkembang juga ikut mengeksploitasi dan menguras kekayaan dan sumber alam yang dimilikinya. Bahkan tindakan ini seringkali lebih parah lagi karena mereka belum siap memiliki teknologi canggih (haigh technology) untuk kepentingan dalam negeri, juga untuk kepentingan konsumsi masyarakat negara-negara industri. Pola hubungan ini akan terus berlangsung hingga mendatang. Keadaan tersebut diperparah oleh kebutuhan nyata (real need) masyarakat dunia berkembang yang jumlah penduduknya jauh melebihi jumlah penduduk negara-negara industri maju, serta rendahnya mutu Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. Belum lagi lingkungan sebab akibat (Vicious Circle) ini terselesaikan atau terjawab dengan baik, saat ini negara-negara berkembang pun mulai disibukkan dengan membanjirnya kiriman limbah industri beracun yang dimuntahkan dari negara-negara industri maju. Suatu tindakan yang tidak terbayangkan akan terjadi pada 100 tahun silam, namun akan banyak terjadi dalam 100 tahun yang akan datang.
Kehendak negara-negara kuat melalui berbagai cara memaksa negara-negara berkembang yang daya tawarnya lemah. Pengiriman limbah industri juga merupakan pelanggaran etika hubungan internasional, sekaligus mencerminkan manifestasi hukum rimba (survival for the fittest). Demikianlah sekelumit potret masyarakat dunia industri dan dunia berkembang dalam konteks ekonomi dan ekologi. Meski pada tahun-tahun mendatang mutu SDM di negara berkembang meningkat secara impressif, namun juga dibarengi pola hidup konsumtif dan standar gaya hidup (life style) yang hanya mengkopi pola yang ada di negara-negara industri. Agaknya dapat dipastikan bahwa pengalaman negara industri maju akan terulang untuk ke sekian kalinya, bahkan tidak menutup kemungkinan jauh lebih parah lantaran pranata sosial yang ada di negara-negara berkembang belum cukup siap untuk mewadahinya. Pola hidup konsumtif negara-negara industri maju dan negara-negara berkembang hanya akan menyisakan getahnya pada alam lingkungan itu sendiri. Tidak heran jika vicious circle antara ekonomi dan ekologi sejak pertengahan abad ke-20 mulai dibicarakan secara serius dalam forum-forum internasional.( Otto Soemarwoto, 1991))
Dari berbagai pertemuan dan kesepakatan internasional, agaknya belum memberikan harapan yang jelas. Semuanya masih dalam taraf on going proces. Hal yang muncul belakangan justru pembentukan blok-blok ekonomi dan perdagangan baru yang cenderung lebih protektif, suatu bentuk blok perdagangan dan zona ekonomi yang cenderung merugikan dunia berkembang yang hendak keluar dari fungsinya sebagai pemasok bahan baku dan bahan mentah dari negara-negara industri maju, dan bukannya sebagai negara produsen. Dari perkembangan baru ini dunia berkembang dirugikan untuk ke sekian kesempatan.

B. Hukum Ekonomi: menuju humanistikasi lingkungan
Pola ketergantungan dunia berkembang terhadap dunia industri maju agaknya sulit dikembangkan menjadi pola interdependence dalam arti yang sesungguhnya. Lemahnya posisi tawar-menawar dan SDM di negara-negara berkembang belum memungkinkan mereka memasuki era baru, era interdependence; bahkan dengan dalih saling bergantungan dunia berkembang seolah-olah tidak merasa bersalah (sense of guilty) atas tindakannya yang secara terus-menerus menguras dan mengeksploitasi alam lingkungan, karena tindakan demikian memperoleh legitimasi dan justifikasi politik lewat tujuan mulia yang hendak diraih, yaitu untuk menaikkan taraf hidup rakyat banyak dengan cara tetap siap memasok bahan baku sebanyak yang dibutuhkan oleh negara-negara industri maju. Maka terjadi mata rantai kesinambungan yang tidak terputus (link contnuity) antara ekonomi dan ekologi, ketergantungan antara dunia berkembang terhadap dunia industri. Pola ketergantungan lebih berat menekan, menjerat, dan menghimpit dunia berkembang yang miskin. Secara akademis-ilmiah masyarakat merespon gejala ini dengan kepala dingin dengan menggunakan istilah keren, yakni mekanisme pasar atau hukum ekonomi. Hukum ekonomi, mekanisme pasar bebas, hukum alam dan sederet istilah ilmiah tersebut diyakini dan dipahami sebagai sesuatu yang taken for granted, sebagai sesuatu yang alami dan baik dalam dirinya sendiri, bahkan tanpa cacat sedikitpun. Mekanisme pasar dan pasar bebas adalah hukum ekonomi yang tidak boleh diubah-ubah. Hukum ekonomi teramat sakral sehingga menjadi mitos yang didewa-dewakan oleh hampir semua orang yang berkepentingan. Ibarat hukum alam, ia berlaku sangat ketat, rigorous, lugas, dan tanpa kompromi. Mempertanyakan ulang faktor-faktor lain yang mungkin terkait dengan hukum alam bukanlah wilayah diskursus keilmuan yang diinginkan. Demikian cara berpikir positifistik Perspektif Pelestarian Lingkungan Hidup menurut Islam dalam era enlightenment dan modern. Itulah illusi ideologi perkembangan (progress ideology) dan illusi ideologi pembangunan (development ideology). Hal itulah yang sekarang disebut sebagai mitos modernitas. Secara ringkas, Richard Newbola Adams sebagai dikutip oleh Arran E. Gare mengkritik perkembangan budaya Barat sekarang sebagai berikut.
"The nineteenth-century vision of how to make the world a better place in wich to live was called “progress”. It was a coal-fueled ideology for a vast colonial expansion and it was crushingly discredited by World War I and the interwar era of stagnation and depression. Development is the successor to the vision of progress that accompanied the petroleumfueled spread of industrialism in the pst-World War II nationalizing. If the illusion of progress was dashed by the First World War, the “development” illusion began to crack an fragment, on the one hand, with increasing proverty, social movements anda revolts, military interventions and regional wars and on the other hand environmental pollution and degradation”.( Arran E. Gare, 1995: 5-6)

Jika jenis hukum ekonomi ini yang dipertahankan, agaknya sulit dibayangkan kemungkinan munculnya shifting prardigm dalam wilayah keterkaitan antara ekonomi dan ekologi. Maka dibutuhkan konsep alternatif yang mempunyai daya jangkau yang melebihi kekuatan daya hukum yang sudah terbakukan oleh proses sejarah manusia itu sendiri. Dan dibutuhkan kekuatan analisis di luar analisis yang sudah mapan, steril, standar dan status quo, untuk dapat menjelaskan vicious circle.
Dalam diskursus filsafat ilmu era postpositivisme selalu dipertanyakan apakah hukum alam atau hukum sosial dapat dimodifikasi dan direkayasa sedemikian rupa sehingga hukum alam atau hukum sosial tersebut bisa diarahkan kepada hal-hal yang lebih positif dan lebih manusiawi (humanistik); apakah hukum alam dan hukum ekonomi yang mengarah kepada proses dehumanisasi, merusak alam lingkungan dapat ditolelir hanya untuk memenuhi kepentingan-kepentingan tertentu. Jika saja alternatif lain yang lebih favourable untuk kehidupan yang lebih manusiawi dapat ditemukan, mengapa tidak diupayakan shifting paradigm dalam wilayah tertentu? Meminjam istilah Thomas S. Kuhn, tidak ada faktor historis yang juga ikut campur dalam mempengaruhi jalannya hukum alam tersebut.(Khun, 1970: 12-13) Para ilmuwan postpositivesm percaya akan perlunya mengalirkan dan mengarahkan hukum alam yang rigorous dan tegas ke arah yang lebih kondusif untuk kemaslahatan manusia dan alam lingkungan yang lebih besar. Sadar akan adanya campur tangan faktor historis, yakni kemungkinan adanya supra struktur yang ikut mengarahkan berlakunya praktik-praktik hukum ekonomi seperti itu, pertanyaan mendasar yang dapat diajukan adalah mana kekuatan hukum ekonomi, mekanisme pasar, atau free market yang dapat dimodifikasi ke arah tujuan yang dapat memihak kepada alam lingkungan dan kaum tertindas-tergusur pada umumnya? Jika keberadaan kaum intelektual, kalangan akademisi, dan lebih-lebih cendekiawan agama hanya mengikuti hukum ekonomi dan hukum pasar seperti apa adanya, agaknya sifat cendekia yang dimilikinya kurang begitu bermanfa’at bagi kemanusiaan yang lebih luas. Sifat cendekia mestinya digunakan untuk mempertanyakan hukum-hukum sosial-ekonomi yang sudah dianggap mapan, established, baku, dan standar serta pola keterkaitan antara ekonomi dan ekologi seperti yang selama ini berjalan. Usaha-usaha intelektual --yang melampaui batas-batas kungkungan hukum pasar dan hukum ekonomi pada umumnya-- perlu diprioritaskan. Cendekiawan agama (dari agama apapun) dituntut untuk mengartikulasikan konsepsinya sesuai dengan ajaran agama masing-masing khususnya dalam hubungannya dengan ekonomi dan ekologi.

C. Peran Agama dan Sumbangannya
Untuk menanggulangi krisis global seperti tergambar di atas, beberapa budayawan dan pengamat sosial telah menaruh harapan untuk bangkitnya peran agama-agama. Setidaknya seorang cendekiawan Indoesia, Soedjatmoko (mantan Rektor Universitas PBB Tokyo-Jepang) pernah menaruh harapan adanya peran yang dapat dimainkan oleh agama-agama. Seyyed Hosein Nasr (seorang pemikir Muslim dari Iran dan tinggal di Amerika Serikat) mengkritik budaya materialisme-konsumerisme yang melekat dalam budaya negara-negara maju.(Amin Abdullah: Jurnal Ilmu Agama Islam, Vol. 2 No. 7, Januari-Juli 2005). Menurutnya, peniadaan sakralitas dalam era modern merupakan salah satu faktor utama terjadinya krisis ekologi dan proses dehumanisasi yang menyertainya seperti yang diderita oleh manusia dewasa ini ( Seyyed Hossein Nasr, 1988: 6, 45, 85). Secara artikulatif, Nasr membongkar akar-akar budaya modernitas yang dianggapnya sebagai penyebab terserabutnya pandangan tradisional religius terhadap alam semesta, yakni alam sebagai tanda-tanda kebesaran sang Pencipta (Ibid. : 75).
Berbeda dari wacana dan corak kritik terhadap modernitas yang akhir-akhir ini banyak dilontarkan oleh berbagai kelompok studi yang sering kali terlepas atau terhenti pada aspek kognitif-konseptual, kritik dan koreksi yang dilontarkan oleh kelompok agama-agama mempunyai dimensi praktis. Konsepsi yang ditawarkan oleh agama biasanya lebih menitikberatkan pada dimensi praktis (tingkah manusia). Al-Qur`ân menurut pandangan Fazlur Rahman (lahir: 1919), lebih banyak ditujukan kepada manusia dan tingkah lakunya, dan bukan ditujukan kepada Tuhan (Fazlur Rahman, 1983: 4). Kritik dan koreksi terhadap rasio modernitas yang dihubungkan secara langsung dengan bimbingan tingkah laku yang bersipat praktisimperatif merupakan ciri kritik kelompok agama-agama terhadap teori dan budaya modernitas. Dengan ungkapan lain, keterkaitan antara dimensi intelektual dan praktikal, antara teori dan praktis, seharusnya lebih mewarnai corak pemikiran keagamaan. Upaya untuk menyatukan pemikiran dan perbuatan merupakan problem yang begitu mendasar dalam diskursus filsafat kontemporer (M. Amin Abdullah, al-Jami’ah, No. 46, tahun 1991).
Namun demikian muncul optimisme dan harapan yang kuat terhadap peran yang dapat dimainkan oleh penganut agama-agama dalam era modernitas, manusia beragama pada umumnya juga tidak menutup mata terhadap musibah yang selalu menimpa pengikut agama-agama, terutama dalam hubungannya dengan persoalan kelembagaan agama yang terkait langsung dengan kepentingan politik, ekonomi dan sosial budaya. Konflik intern dan lebih-lebih lagi antar umat beragama sudah terlalu besar menyita waktu, pemikiran, tenaga, dan dana sehingga optimisme akan munculnya peran yang dapat diberikan oleh agama-agama, surut ke belakang (Nurcholis Madjid, Ulumul Qur’an: No. 1 vol. IV, 1993). Adalah tugas mulia para tokoh agama-agama, lebih-lebih para cendekianya, untuk mengurangi energi dan atensi mereka yang terlalu berlebihan pada aspek kepentingan politik, ekonomi dan sosial budaya, serta tugas-tugas misionaris atau dakwah yang bersifat eksklusif; agar diperoleh kesempatan yang lebih besar untuk memikirkan konsep-konsep dan upaya-upaya konkret untuk menanggulangi tantangan modernitas, yakni tantangan yang muncul sebagai akibat dari berjalannya mekanisme yang cenderung represif dan membelenggu. Pertanyaan yang agak bersifat skeptis adalah kapan pengikut agama-agama (terutama cendekianya) dapat bekerjasama dalam menciptakan konsep dan upaya terpadu untuk menanggulangi arus modernitas, ancaman konsumerisme, dan kekuatan destruktif materialisme yang mempunyai dampak langsung yang begitu merusak ekologi serta kehidupan di bumi. Jangan-jangan ada agamawan yang kurang begitu menaruh perhatian dan tidak begitu tanggap terhadap isu-isu ekologi dan kemiskinan karena konsepsi kebergamaan masih yang masih teosentris; sehingga tidak sempat lagi memperhatikan urusan-urusan di bumi (ekosentris).
Di samping faktor tersebut, kekurangtanggapan agamawan tersebut adalah wajar karena mereka juga manusia biasa yang berada di bawah pengaruh kepastian hukum pasar yang berlaku secara tegas dan lugas. Jika posisi agamawan masih berada di bawah cengkeraman dan belenggu hukum ekonomi, peran agama tidak perlu diharapkan terlalu besar. Secercah harapan yang dapat dimainkan oleh para cendekiawan agama jika pemahaman keagamaan mereka telah melalui proses reenlightenment melalui sentuhan-sentuhan dan masukan-masukan yang disumbangkan berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Salah satu peran yang masih dapat diharapkan dari kalangan agamawan adalah menghidupkan kembali dimensi spiritual keberagamaan yang berwawasan ekososial.
Mematahkan dominasi hukum ekonomi dan mekanisme pasar yang tidak sehat dan represif bukanlah tugas yang mudah. Diperlukan kerja dan usaha kolektif antar berbagai penganut agama untuk mengarahkan gerak laju mekanisme pasar yang semula destruktif-represif, ke arah tujuan yang lebih konstruktif terhadap usaha-usaha perbaikan taraf hidup rakyat miskin (dlu‘afâ, mustad‘afun) dan terhadap usaha-usaha pelestarian alam lingkungan. Kaum agamawan perlu bekerja sama dengan pakar berbagai disiplin ilmu lain yang mempunyai program yang sama.
Usaha kolektif sudah barang tentu tidak cukup ditangani oleh hanya pengikut agama tertentu saja, tetapi juga kerja kolektif oleh seluruh penganut agama-agama di seluruh dunia, bahkan kerja sama dengan orang-orang yang tidak berafiliasi terhadap agama tertentu, tetapi mempunyai komitmen dan kepribadian yang sama. Kerja kolektif untuk menanggulangi kemiskinan dan kerusakan alam lingkungan belum pernah terpikirkan secara serius, kecuali dalam lingkaran-lingkaran kecil tertentu. Jika usaha kolektif demikian masih terlalu jauh untuk dapat direalisasikan, secara teologis-partikularistik penganut agama perlu mengangkat kembali khazanah agama masing-masing yang terkait dengan alam lingkungan dan kemiskinan yang dapat diserap, dipahami, dan sekaligus mengubah kesadaran pengikut agama masing-masing untuk berbuat sesuatu. Pada gilirannya, usaha-usaha tersebut dapat disumbangkan kepada dunia internasional.

D. Sumbangan Teologi Islam
Hampir seluruh dunia Muslim mengalami era penjajahan selama berabad-abad. Kemerdekaan berpolitik baru mereka nikmati tidak lebih dari sekitar lima puluh hingga tujuhpuluh tahun yang lalu. Meskipun mereka ada di bawah belenggu kolonialisme dan imperialisme, tradisi keberagamaan Islam mereka masih tetap utuh seperti sediakala. Tradisi Islam masih tetap terpelihara utuh seperti belum terpengaruh oleh kolonialisme dan imperialisme yang begitu memilukan. Keberagamaan dan keimanan Islam hampir-hampir tidak terpengaruh oleh arus modernitas. Syari’at (dalam arti way of life), ajaran, dan perilaku kebergamaan Islam tetap menentukan macam dan corak tingkah laku (Nasr, Op. Cit.: 75). Pola umum ini dapat disaksikan di berbagai penjuru dunia Muslim, meskipun proses dinamika kesejarahan dalam melaksanakan ajaran tersebut dapat saja beranekaragam corak dan bentuknya sesuai dengan pengaruh budaya setempat (John L. Esposito, 1992).
Dalam perjalanan sejarah yang panjang, kehidupan kebergamaan Muslim dalam situasi dan konsidi apapun juga bermuatan nilai-nilai tasawuf-sufistik. suatu tata nilai yang menekankan perikehidupan spiritual kerohanian keberagamaan yang menggarisbawahi perlunya pengambilan jarak tertentu dari belenggu rutinitas kehidupan yang berjalan monoton, baik dari rutinitas hidup keseharian yang mapan, standar, konvensional, maupun rutinitas hukum alam, hukum sejarah, maupun hukum ekonomi.
Masyarakat Muslim sejak semula selalu terlatih untuk bersikap kritis terhadap rutinitas kehidupan materialistik konsumtif (Baca Q.S. 102 at-Takatsur: 1-8). Ajaran Islam selalu mengaitkan keberagamaan dengan problem kemiskinan (Q.S. 107: 1-7). Ibadah formal (seperti zakat dan puasa) mengandung makna yang amat mendasar, yakni pengambilan jarak dari proses berlakunya hukum alam (proses sakralisasi), yaitu pengambilan jarak dari jadual kehidupan sehari-hari yang monoton yang telah terpolakan sedemikian rupa oleh tradisi yang dibikin oleh sejarah manusia itu sendiri. Sebuah rutinitas jadual kehidupan manusia adalah bentuk kehidupan yang bersifat membelenggu dan tidak membebaskan. Justru tradisi yang bersifat membelenggu demikianlah yang hendak dilihat kembali secara kritis oleh agama Islam.
Dalam hidup keseharian, manusia Muslim selalu diingatkan melalui praktik-praktik peribadatan untuk sekali waktu mematahkan rutinitas hukum perputaran waktu yang membelenggu (melalui ibadah salat), rutinitas perangkap dan belenggu pola konsumsi makan dan minum (melalui ibadah puasa), pengambilan jarak dari pola hidup materialistik-hedonistik-kapitalistik (melalui kewajiban zakat). Dengan cara mengambil jarak dari rutinitas hidup keseharian, kebendaahn, kenikmatan sensual, manusia Muslim diharapkan dapat melihat secara jernih dan otentik mengenai hakikat hidup yang sebenarnya. Umat Islam telah dilatih ibadah formal untuk sekali waktu menjalani hidup yang tidak harus seirama dengan perjalanan hukum alam dan hukum pasar. Hal ini berarti bahwa secara transendental, manusia Muslim adalah otonom, mandiri, mengatasi ruang dan waktu, dan tidak begitu saja menyerah dan terbelenggu oleh budaya mondernitas yang bersifat materialis-konsumtif (Madjid Fakhry, 1950). Sudah barang tentu sebagian kaum Muslim (modernis) kurang begitu setuju dengan pola hidup kesederhanaan dan kesahajaan seperti yang dilakukan oleh para sufi, karena ajaran yang bermuatan nilai-nilai spiritualitas sufistik-tasawuf dianggap sebagai sikap yang menghambat dan kurang apresiatif terhadap etos keilmuan yang justeru dibutuhkan untuk mencari dan menemukan hukum-hukum alam, ekonomi, dan sosial. Keberatan yang diajukan oleh Muslim modernis ini dapat dipahami, karena dalam perjalanan sejarah kebudayaan Islam ajaran-ajaran spiritualitas tasawuf-sufisme yang mestinya bersifat terbuka (open-ended) pernah berubah menjadi kelembagaan tarekat yang tertutup. Suatu corak kelembagaan agama yang lebih diwarnai corak permahaman keagamaan yang bersifat eskapis-eksklusif (Fazlur Rahman, Islam, 1979). Dalam hubungan ini menarik untuk mengkaji ulang dan membandingkan implikasi dan konsekuensi etika Protestan yang dilihat dari Max Weber sebagai cikal bakal pembentukan budaya kapitalisme (Max Weber, The Protestan Ethics, 1990), dan etika Islam yang cenderung mengerem atau memfilter laju budaya kapitalisme modern yang membabi buta. Dengan ungkapan lain, sudah tiba waktunya untuk mengkaji plus-minus etika modernis kapitalis-hedonistik dan etika tradisional sufistik-profetik dalam kaitannya dengan penyebab krisis lingkungan yang semakin hari semakin mencemaskan.
Agak sulit memang memahami ajaran al-Qur`ân secara komprehensif-utuh (Mukti Ali, 1991: 12). Jika tadi telah disebut-sebut bahwa dalam ibadah formal keseharian (salat) dan ibadah tahunan (puasa), ajaran Islam selalu melatih manusia untuk bersikap kritis, mengambil jarak dari perjalanan rutinitas hidup yang membelenggu, namun di lain pihak al-Qur`ân juga dipenuhi dengan kosa kata dan berbagai ajaran yang menganjurkan manusia untuk memperhatikan dan meneliti alam semesta menurut kaidah-kaidah ilmu pengetahuan. Hasan Hanafi pernah mencoba mengklarifikasikan kosa-kata al-Qur`ân yang terkait dengan lingkungan hidup: langit (matahari, bulan, bintang, batu, debu, tanah liat, api, cahaya, awan, besi, emas, dan perak); air (sungai, musim semi, sumur, dan laut); tanam-tanaman (tumbuh-tumbuhan, lebah, rumput, ladang, kebun, pepohonan, panen, buah-buahan, dan bunga); binatang (lembu, ternak, kambing, serangga, dan nyamuk); dan manusia (badan, kebutuhan material, kegiatan di atas bumi) (Hasan Hanafi, “Human Subserviance Nature”: makalah). Namun kesemuanya itu masih terkait erat sebagai tanda-tanda kemahabesaran Sang Pencipta. Jika al-Qur`ân tidak dipahamai secara komprehensif-utuh (pemahaman yang memiliki dimensi normatif-transendental dan dimensi historis-empiris), besar kemungkinan akan terjadi proses reduksi dalam memahami al-Qur`ân. Di lingkungan umat Islam sendiri, pemahaman al-Qur`ân yang bersifat tematik dan yang besifat komprehensif-utuh belum banyak dilakukan oleh pemikir Muslim, karena kecenderungan ulama yang lebih menonjol pada dimensi tertentu saja di dalam memahami al-Qur`ân.
Mengangkat dan menata kembali konsepsi tasawuf secara lebih artikulatif merupakan sumbangan yang cukup berharga untuk menanggulangi krisis lingkungan global dan proses dehumanisasi. Mengungkap kembali pandangan kosmologi keberagamaan yang menitikberatkan dimensi spiritualitas yang berwawasan ekososial dan sekaligus bersifat fungsional adalah upaya alternatif yang dapat disumbangkan oleh cendekiawan agama dan kaum agamawan pada umumnya untuk mengendalikan berlakunya hukum alam, hukum ekonomi, atau hukum sejarah yang bersifat represif dan membelenggu.
Subtainable development menurut sudut pandang ajaran Islam perlu dibarengi dengan muatan ajaran agama yang besifat profetik. Tanpa dibarengi muatan spiritualitas keberagamaan seperti itu, sustainable development akan segera terdominasi dan terkooptasi oleh kekuatan hukum alam dan hukum ekonomi yang mempunyai logika kepentingannya sendiri. Semboyan sustainable development yang semata-mata bersifat historis-empiris tanpa diisi oleh arus yang memiliki kekuatan transendental-profetik, hanya akan menjadi simbol atau jargon yang miskin motivasi untuk melangkah di luar kaidah hukum ekonomi yang biasa berlaku. Jika memang itu yang diharapkan maka sumbangan yang dapat diberikan oleh agama-agama dalam mengatasi berlakunya hukum pasar dan hukum ekonomi adalah pencerahan pemikiran keagamaan dan bertindak agamis-otentik.


E. Penutup
Mengangkat dan mengapresiasi kembali khazanah spriritualitas kebergamaan yang berwawasan ekososial pada umumnya, dan spiritualitas kebergamaan Islam pada khususnya, adalah conditio sine qua non untuk mengimbangi dan mengantisipasi pola kerja kekuatan hukum alam dan hukum ekonomi serta mekanisme pasar yang tidak terkendalikan oleh siapapun dan oleh sistem apapun. Membiarkan berlakunya hukum ekonomi dan mekanisme pasar begitu saja adanya yang berdampak cukup pahit dalam menguras alam lingkungan serta bertambahnya jurang antara kaya dan miskin, adalah bukan sikap keberagamaan Islam yang otentik. Sikap dan pandangan hidup kebergamaan yang otentik yang bersifat profetik-transformatif dibuktikan dalam bentuk tindakan praktis sebagai wujud pengendalian dan kontrol perjalanan dan hukum alam dan hukum ekonomi itu sendiri. Jika tidak demikian, manusialah yang akan tersubordinasi dan terkooptasi oleh hukum alam. Manusia mestinya mengkooptasi hukum ekonomi untuk kepentingan sustainable development dan kesejahteraan masyarakat secara lebih adil. Umat Islam dengan tradisi keberagamaannya yang masih kokoh telah terlatih untuk selalu mengambil jarak dari belenggu rutinitas perjalanan kehidupan material sehari-hari. Hanya saja, para praktisi keagamaan sering kali tidak sadar akan adanya makna lebih mendalam di balik ibadah formal yang mereka lakukan, sehingga tindakan mereka sering tidak jauh berbeda dari orang yang tidak pernah dilatih seperti itu. Maka diperlukan pemahaman yang lebih mendasar dan yang lebih artikulatif-fungsional dari ibadah formal Islam, sehingga tidak terkesan hanya untuk kepentingan teosentrik, tetapi sekaligus juga berdimensi ekososial sentris.
Dapatkah manusia beragama mengambil jarak dari proses berlakunya hukum ekonomi dan hukum pasar yang cenderung destruktif terhadap alam lingkungan dan kehidupan manusia? Jawabannya berpulang pada corak dan bentuk penghayatan keberagamaan manusia masing-masing. Jika kebergamaan Islam tidak mampu mengambil jarak dan mencari alternatif (hanya tunduk-menyerah kalah pada mekanisme hukum alam, hukum sejarah, atau hukum ekonomi), sulit diharapkan akan muncul sumbangan yang cukup berbobot yang dapat diberikan oleh para cendekiawan agama untuk mengatasi krisis ekologi dan kiris global. Wa Allâh a’lam.

Daftar Pustaka

Abdullah, Amin, Prof. Dr., dalam Khazanah: Jurnal Ilmu Agama Islam, Vol. 2 No. 7, Januari-Juli 2005.
Abdullah, M. Amin, Prof., Dr., “Metode Filsafat dalam Tinjauan Ilmu Agama: Tinjauan Pertautan antara “Teori” dan “Praksis”, al-Jami’ah, No. 46, tahun 1991.
Abdullah, M. Amin, Prof., Dr., Islamic Studies, Yogyakarta: Pustaka Peajar, 2006.
Ali, Mukti, Metode Memahami Agama Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1991.
Esposito, John L., The Islamic Threat: Myth or Reality, New York: Oxford University Press, 1992.
Fakhry, Madjid, Islamic Occasionalism and its Critique by Averroes and Aquinas, London: George Allen & Unuwin LTD. 1950.
Gare, Arran E., Posttmodernism and Environment Crisis, London and New York: Routtedge, 1995.
Hanafi, Hasan, “Human Subserviance Nature: An Islamic Model;” makalah.
Harb, Ali, Kritik Kebenaran, Yoyakarta: LKiS, 2004.
Hossein Nasr, Seyyed, Knowledge and the Second, Lahore: Suhail Academy Press, 1988.
Khun, Thomas S., The Structure of Scientific Revolutions, Chicago: The University of Chicago Press, 1970.
Madjid, Nurcholis, Beberapa Renungan tentang Kehidupan Keagamaan untuk Generasi Mendatang, dalam Ulumul Qur’an, No. 1 vol. IV, 1993.
Rahman, Fazlur, Islam, Chicago: University of Chicago Press, 1979.
Rahman, Fazlur, Tema Pokok Al-Qur’an, Bandung: Pustaka, 1983.
Soemarwoto, Otto, Indonesia dalam Kancah isu Lingkungan Global, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 1991.
Weber, Max, The Protestan Ethics and the Spirit of Capitalism, London: Hyman, 1990.

Minggu, 11 Mei 2008

tugas IJB program akta 4


Woro-Woro to program akta 4

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Penting bagi para peserta program Akta IV angkatan VI tahun 2008:

1. Setiap mahasiswa wajib mengumpulkan tugas kuliah, tugas akhir;
2. Setiap mahasiswa wajib membuat 9 soal dari materi kuliah IJB berdasarkan referensi yang telah dikenalkan;
3. Setiap mahasiswa wajib menjawab 5 soal dari soal-soal yang telah dibuatnya sendiri.
4. Setiap jawaban ditulis dengan rapi di atas kertas, dan harus mencantumkan sumbernya yang jelas;
5. Tugas harus dikumpulan sebagai tugas individu paling lambat tanggal 19 Mei 2008, dan dikumpulkan bersama dengan tugas lainnya (bagi yang belum mengumpulkan), di kantor Fakultas Agama Islam atau di rumah dosen dan tidak melewati batas tanggal di atas;
6. Bagi yang terlambat akan dibatalkan amal akademiknya pada mata kuliah tersebut.

Demikian dan semoga menjadikan maklum.
Selamat bertugas ria
Ditugaskan pada tanggal 12 Mei 2008

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته